Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

AMAN Sebut 720 Ribu Masyarakat Adat Terancam tidak Bisa Nyoblos

Insi Nantika Jelita
25/2/2019 19:05
AMAN Sebut 720 Ribu Masyarakat Adat Terancam tidak Bisa Nyoblos
(Ilustrasi)

ALIANSI Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkapkan fakta terkait pemilih masyarakat adat yang terancam tidak bisa mencoblos pada Pemilu. Sebanyak 2,3 juta masyarakat adat hidup di kawasan hutan, dari data internal AMAN sebanyak 1,7 juta terdaftar sebagai komunitas masyarakat adat.

Namun, berdasarkan prediksi statistik internal yang dilalukan AMAN dalam beberapa minggu terakhir, menemukan sekitar 720 ribu yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilih.

"Kami menemukan fakta banyak masyarakat adat belum terdaftar karena terkendala kepemilikan KTP-E. Dalam KTP-E hanya mencakup enam agama yang diakui negara, sedangkan mereka memiliki kepercayaan di luar itu. Seperti Marapu (kepercayaan orang Sumba), di Mentawai, Dayak, Kajang yang memiliki keyakinan tradisional terancam tidak bisa memilih pada 17 April," ungkap Direktorat Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat AMAN Andre Barahamin, di D'Hotel Jl.Sultan Agung, Jakarta, Senin (25/2).

Persoalan lain yang juga ditemui AMAN yakni masih ada sekitar 1 juta masyarakat adat buta huruf atau tunaaksara. Andre menyebut aturan soal tunaaksara tidak diatur secara detail, sementara mereka tidak yakin soal pendamping di bilik suara yang bisa menjamin suara mereka diarahkan dengan benar. Pada pemilu dan pilkada sebelumnya, sudah terjadi kecurangan terhadap suara masyarakat adat.

Baca juga: Caleg Masyarakat Adat dan Disabilitas Bisa Tingkatkan Kesetaraan

Atas peristiwa tersebut, Andre menegaskan kebanyakan masyarakat adat memiliki tingkat kepercayaan rendah terhadap penyelenggara pemilu.

"Masyarakat adat yang tunaaksara banyak yang tidak percaya saat ditemani ke bilik suara. Ada manipulasi terjadi, misalnya ketika pencoblosan di Sumba Timur dan Nabire, Papua. Mereka trauma akan hal itu. Saya belum mendapat gambaran inisiatif KPU menyikapi permasalahan tersebut," ucap Andre.

AMAN tersebar pada tujuh wilayah yakni Sumatra, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Kemudian, AMAN melakukan penelitian di lima wilayah yaitu di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua terkait hak pilih.

"Kenapa lima region ini yang kita pilih? karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik ada 11 provinsi yang angka buta hurufnya berada di atas angka nasional. Tiga provinsi paling besar yakni Papua, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Sehingga di provinsi inilah menjadi target kita lakukan prediksi. Dari angka prediksi statistik itu, kemudian kita kejar ada di daerah yang memiliki komunitas adat dan menjadi anggota AMAN," jelas Andre.

Ia menilai, negara belum mampu menyelesaikan masalah banyaknya pemilih dari masyarakat adat untuk bisa menggunakan hak pilih. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU tidak boleh beralasan tidak bisa menjangkau pemilih masyarakat adat.

"Ketika pemilu tinggal dua bulan lebih, masih saja menerima masalah tunaaksara yang belum diatasi dalam aturan PKPU. Kita masih lihat KTP-E jadi masalah bagi masyarakat komunitas adat. Lalu proses administrasi yang bias dan diskriminatif. Ini membuktikan dari 2018, KPU tidak serius lakukan follow up atas komplain kami," tukasnya.

Andre menyebut negara belum memiliki inisiatif serius menyelesaikan persoalan tersebut. Hal ini terlihat dari komitmen sejak pemilu 2004 hingga saat ini, masih ada ancaman tidak bisa memilih untuk masyarakat adat.

"Kami dari AMAN, meminta KPU dan pemerintah segera menyelesaikan masalah tersebut walaupun ini persoalan lama," sambungnya.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Viryan Azis menampik jika KPU tidak memfollow up komplain atas masalah yang dialami komunitas masyarakat adat. Ia berdalih pihaknya sudah mendata temuan AMAN dan mengakomodir hal tersebut.

"Kami kan sudah mendata, teman-teman AMAN juga sudah menyampaikan dan sudah kita akomodir. Sejauh yang kami ketahui, komunikasi KPU dengan organisasi masyarakat sipil yang mendampingi masyarakat adat lancar dan kami menindaklanjuti semua masukan terkait dengan potensi pemilih dari masyarakt adat yang tidak terdata, yang ada by name by addressnya," tandas Viryan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya