Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Pidana Pemilu, Caleg PSI Jadi Tersangka

MI
25/2/2019 10:10
Pidana Pemilu, Caleg PSI Jadi Tersangka
REKAM JEJAK CALEG: DISKUSI REKAM JEJAK CALEG PERTAHANA: Jubir KPK Febri Diansyah (kedua dari kiri) bersama dengan Yunarto Wijaya dari Charta Politika (kanan), Peneliti ICW Almas Sjafrina (kedua dari kanan) dan Pendiri Positive Movement Inaya Wahid (kiri) m(MI/MOHAMAD IRFAN )

CALON anggota legislatif Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berinisial RMP ditetapkan sebagai tersangka. RMP diduga terlibat kasus pidana pemilu karena dianggap melakukan kampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan. “Saat ini masih satu tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan. Terbuka kemungkinan ada tersangka lainnya bila ditemukan alat bukti yang mencukupi,” kata Ketua Bawaslu Tanjung pinang Muhamad Zaini, di Tanjung pinang, kemarin.

Zaini mengemukakan RMP beberapa pekan lalu diduga melakukan kampanye di dalam kelas. Salah seorang mahasiswa melaporkan caleg daerah pemilihan Bukit Bestari itu kepada Bawaslu Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil investigasi Bawaslu Tanjungpinang, kata dia, Sentra Penegakan Hukum Terpadu meningkatkan kasus itu menjadi penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pihak penyidik kepolisian, ditemukan alat bukti dan keterangan saksi yang mencukupi sehingga RMP ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam waktu lima hari kasus itu harus dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Terkait RMP dapat didiskualifi kasi sebagai caleg bila divonis bersalah oleh pihak pengadilan, Zaini mengatakan hal itu membutuhkan proses panjang di KPU Tanjungpinang. “Didiskualifi kasi atau tidak tergantung pada keputusan KPU Tanjungpinang. KPU Tanjungpinang akan mengambil keputusan berdasarkan putusan majelis hakim. Saat ini fokus dulu pada pidana kampanyenya,” tegasnya.

Dalam menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah bahwa RMP berkampanye di kampus. DPP mengklaim caleg PSI untuk DPRD Kota Pangkalpinang itu tidak berkampanye di kampus seperti yang dituduhkan Panwas Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Satia Chandra Wiguna, menjelaskan kronologis RMP yang juga dosen di STIE Pembangunan itu dianggap berkampanye. Selesai mengajar, seorang mahasiswa menanyakan apakah benar RMP seorang caleg dan meminta kartu nama. “Secara spontan RMP menjawab iya dan memberikan kartu nama. Kejadian itu dilihat seorang mahasiswa lain dan kejadian itulah yang menjadi dasar RMP dijadikan tersangka,” kata Satia.

Menurut Satia, penjelasan di atas telah disampaikan RMP ketika diminta ada klarifi kasi oleh Panwas Tanjungpinang. “Jika mencermati kejadian di atas, yang terjadi bukan kampanye seperti yang disangkakan Panwas,” jelasnya. (Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya