Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Bawaslu Banyak Terima Laporan Sumir yang Tidak Penuhi Syarat

Antara
22/2/2019 21:40
Bawaslu Banyak Terima Laporan Sumir yang Tidak Penuhi Syarat
( MI/PIUS ERLANGGA)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan selama masa kampanye Pemilu 2019 banyak menerima laporan sumir yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga tidak dapat diproses selanjutnya.

"Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan karena tidak memenuhi syarat sehingga subjek hukumnya tidak kena," ujar Kepala Bagian Laporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI Yusti Erlina dalam diskusi "Penegakan Hukum versus Kriminalisasi" di Jakarta, hari ini.

Yusti Erlina menuturkan terdapat banyak perbedaan dalam undang-undang yang mengatur Pemilu 2019 dan Pemilu 2014 sehingga pelapor keliru memahami.

Pelapor, ucap dia, harus memahami terlebih dahulu isi UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk memastikan terdapat sanksi pidana dari perkara yang dilaporkan. "Ada orang yang hanya membaca larangan saja, memang karena banyak hal yang bisa diperdebatkan seperti pasal karet," kata Yusti.

Ia menegaskan Bawaslu independen dalam menerima laporan dengan lingkungan yang didesain untuk tidak berbuat curang karena pengambilan keputusan tidak hanya Bawaslu, melainkan juga kejaksaan dan kepolisian.

Dalam kesempatan itu, jaksa muda pidana umum Heru Saputra mengatakan jika yang dilaporkan bukan tindak pidana, maka Gakkumdu tidak dapat dijadikan tindak pidana.

"Memang ada orang yang salah tafsir misalnya soal kampanye rapat umum yang sekarang belum ada jadwalnya," kata dia.

Sejauh ini, Gakkumdu telah menerima sekitar 70 laporan, tetapi hanya 45 laporan yang ditindaklanjuti oleh Gakkumdu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya