Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
TERKAIT dengan masifnya pembagian sertifikat tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sudah tepat. Hal itu merupakan sebuah kewajiban dari kepala negara untuk memberi kepastian hukum terhadap warga negara.
Demikian yang disampaikan pakar agraria, Husdi Herman. Husdi mengatakan, sertifikat tanah juga merupakan pemenuhan hak dasar warga negara berupa kepastian hukum terkait keabsahan hak atas tanah bagi rakyat kecil.
Baca juga: Jokowi: Pembagian Sertifikat Tanah Jalan Terus
"Kalau menurut pendapat saya, sudah tepat Presiden memberikan sertifikat tanah kepada rakyat yang memang membutuhkan kepastian hak atas tanahnya. Memang itu yang harus dilakukan oleh seorang kepala negara berikan kepada rakyat kecil suatu kepastian hukum," terang Husdi Herman saat dihubungi Media Indonesia (22/2).
Husdi juga menegaskan, sengketa agraria terjadi karena tidak ada kepastian hukum atas hak tanah. Banyak sektor seperti pertanian, pengairan, kehutanan, dan tambang, sangat mungkin untuk saling tindih dan saling singgung.
"Harusnya semua itu mengacu pada peta dari BPN. Sedangkan BPN sendiri untuk akurasi belum pernah, sampai saat ini masih pembenahan," tegasnya.
Oleh karena itu, Husdi juga berpendapat bahwa kebijakan satu peta adalah suatu keharusan. "One Map Policy memang saya katakan harus seperti itu. Memang itu yang dibutuhkan sekarang," terangnya.
Selain itu menurutnya, harus dibuat satu pengadilan khusus untuk sengketa agraria seperti pengadilan hubungan perindustrian, ataupun tenaga kerja. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved