Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) mengutuk keras atas kembali terjadinya pristiwa kekerasan terhadap pewarta yang menjalankan tugas peliputan pada kegiatan Munajat 212 di Monas pada Kamis malam kemarin.
Sebagaimana diketahui, sejumlah jurnalis tv, online dan fotografer mengalami kekerasan dan intimidaasi saat meliput kegiatan tersebut. Para jurnalis dipaksa oleh sejumlah peserta Munajat 212 untuk menghapus video dan gambar yang diambil, bahkan sejumlah jurnalis juga mendapatkan kekerasan secara fisik dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Jokowi: Kondisi Bu Ani Semakin Baik
"Kami mengutuk keras atas tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput acara tersebut. Seorang jurnalis media online itu bernama Satria yang merekam kericuhan yang terjadi akibat tertangkapnya seorang copet oleh laskar ormas tertentu," tutur Juru Bicara TKN Capres 01 Jokowi-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, di Jakarta, Jumat (22/2).
Menurut Ace, apapun kejadiannya perbuatan intimidasi dan perampasan alat rekaman milik wartawan merupakan tindakan yang dilarang. Peristiwa tersebut menurut Ace sangat memprihatinkan bagi kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan.
Ace juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang merampas alat rekaman wartawan,,serta melakukan intimidasi dan perbuatan kekerasan kepada wartawan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Asnil Bambani Amri mengecam keras tindakan intimidasi kekerasan yang dilakukan massa FPI terhadap para jurnalis yang sedang liputan Munajat 212. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan.
"Kami menilai tindakan laskar FPI menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detikcom adalah perbuatan melawan hukum. Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi," ujar Asnil.
Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Selain itu, mereka juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan massa FPI tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya massa FPI pernah melakukan pemukulan terhadap jurnalis Tirto.id Reja Hidayat di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 November 2016 lalu.
Sebagaimana diketahui, kericuhan tersebut diawali sekitar pukul 21.00 WIB ketika massa mengamankan seseorang yang dicurigai sebagai pencopet. Sejumlah jurnalis yang tidak jauh dari lokasi langsung mendekati lokasi kejadian dan beberapa melakukan rekaman termasuk jurnalis foto (kamerawan) CNN Indonesia TV.
Kamera jurnalis CNN Indonesia TV cukup mencolok sehingga menjadi bahan buruan sejumlah orang. Massa yang mengerubungi bertambah banyak dan tak terkendali. Beberapa orang membentak dan memaksa jurnalis menghapus gambar kericuhan yang sempat terekam beberapa detik.
Saat sedang menghapus gambar, Joni mendengar ucapan bernada intimidasi dari arah massa. “Kalian dari media mana? Dibayar berapa?”, “Kalau rekam yang bagus-bagus aja, yang jelek enggak usah!”
Nasib serupa juga dialami wartawan Detikcom. Saat sedang merekam, dia dipiting oleh seseorang yang ingin menghapus gambar. Namun, dia tak mau menyerahkan ponselnya.
Baca juga: Menteri Diminta Jaga Netralitas
Massa kemudian menggiring wartawan Detikcom ke dalam tenda VIP sendirian. Meski telah mengaku sebagai wartawan, mereka tetap tak peduli. Di sana, dia juga dipukul dan dicakar, selain dipaksa jongkok di tengah kepungan belasan orang.
Namun akhirnya ponsel wartawan tersebut diambil paksa. Semua foto dan video di ponsel tersebut dihapus. Bahkan aplikasi WhatsApp pun dihapus, diduga agar pemilik tak bisa berkomunikasi dengan orang lain. Usai kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Jakarta Pusat dan melakukan visum. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved