Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sandiaga Berpotensi Diusulkan Kembali Jadi Wagub DKI

Theofilus Ifan Sucipto
22/2/2019 11:09
Sandiaga Berpotensi Diusulkan Kembali Jadi Wagub DKI
(ANTARA/GALIH PRADIPTA)

CALON wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno dinilai berpotensi diusulkan kembali menjadi wakil gubernur DKI Jakarta jika kalah di Pilpres 2019. Hal ini diyakini karena Partai Gerinda tak ingin kehilangan posisi di pemerintahan.
 
"Ada indikasi dia (Sandiaga) balik lagi (menjadi wakil gubernur)," ujar Pengamat Politik Indonesian Public Institute Jerry Massie, Kamis (21/2/2019).
 
Jika itu terjadi (Sandiaga kembali jadi Wagub DKI), menurut Jerry, akan membuat hubungan Gerindra dan PKS terancam renggang. Pasalnya Gerindra sebelumnya telah merelakan kursi wakil gubernur DKI kepada PKS. Saat ini pun proses pemilihan wakil gubernur masih bergulir.

"Tinggal tunggu waktu. Ini seperti bom waktu antara Gerindra dan PKS," kata dia.
 
Sementara itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sepakat dengan Jerry. Meskipun secara etika dan moral politik hal itu tak pantas. "Bila langkah ini diambil akan merugikan kredibilitas Sandiaga maupun Partai Gerindra di mata publik," kata Titi.
 
Titi mengakui bahwa tidak ada larangan bagi wakil gubernur yang telah mundur dan telah digantikan oleh orang lain mengambil kembali posisinya. Namun secara tidak langsung mundurnya jabatan sebagi wakil gubernur berlaku permanen. "Artinya, dia tidak bisa diusulkan lagi mengisi posisi wagub untuk masa jabatan yang masih tersisa," jelas dia.
 
Merusak citra demokrasi
Di sisi lain, Pengamat Politik Indonesian Public Institute Jerry Massie menilai jika Sandi benar-benar kembali ke DKI pasca-gagal di Pilpres 2019, hanya akan merusak citra demokrasi. "Citra demokrasi Indonesia akan buruk kalau Sandi kembali jadi wakil gubernur," ungkap Jerry.
 
Meskipun kemungkinan Sandi kembali ke DKI kecil, Jerry menyarankan agar pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk mencegah itu. Khususnya mengatur agar mereka yang masuk dalam kontestasi pilpres tidak bisa kembali ke jabatan awal. Misalnya wakil gubernur.(Medcom.id/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya