Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

TKI di Malaysia Diminta tidak Golput

MI
18/2/2019 07:45
TKI di Malaysia Diminta tidak Golput
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

MANTAN Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dosen politik Universitas Indonesia, Chusnul Mariyah, meminta para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia tidak memilih untuk golput di Pemilu 2019.

Imbauan itu disampaikan Chusnul saat silaturahim dengan Himpun­an Warga Muhammadiyah Bulubrangsi (HWMB) di Taman Pendidikan Alquran (TPA) 2 Arehla di Jalan Raja Alang, Kuala Lumpur, Sabtu (16/2) malam.

HWMB merupakan perkumpulan para TKI Muhammadiyah asal Desa Bulubrangsi, Kec Laren, Kabupaten Lamongan,­ Provinsi Jawa Timur, yang merantau bekerja di Malaysia.

“Para TKI jangan golput pada Pemilu 2019 nanti. Kalau Anda golput siapa yang nanti mengawasi Pemilu 2019,” katanya. Chusnul juga mengajak para TKI untuk ikut dalam gerakan relawan di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengawal suara.

“Saya tidak tahu kalau di luar negeri manipulasi suara dilakukan di mana? Namun, kalau di Indonesia, banyak dilakukan di kecamatan yang jauh dari TPS dan jauh dari KPU. Awasi dan ikut di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN),” katanya.

Wakil Ketua LHKP PP Muhammadiyah 2010-2015 ini meminta anak-anak muda Muhammadiyah yang menuntut ilmu di Malaysia agar mengua­sai aturan Pemilu 2019. “Niatlah kita di sini untuk menjemput rezeki demi anak dan istri. Pahami peraturan pemilu dan sekarang ialah kesempatan untuk terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019,” katanya.

Chusnul juga memastikan kepada para TKI apakah mereka sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau belum dan memastikan kalau hendak kembali ke Indonesia saat Pemilu 2019 meminta formulir pindah pemilih.

“Yang tidak perlu diawasi itu formulir C1, C1 plano, dan C7. Mengapa DPT itu penting karena dari DPT manipulasi pemilu dilakukan. Karena itu, di era kami KPU pertama kali memiliki database penduduk dan pemilih secara berkelanjutan,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya waktu itu mencontoh dari Australia karena di negara itu memilih merupakan kewajiban. “Setiap orang yang tidak ikut dalam pemilu akan dikenai sanksi berupa denda sampai A$130 per orang,” ungkapnya. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya