Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Calon Hakim Diminta Serahkan LHKPN

Putri Rosmalia Octaviyani
07/2/2019 09:15
Calon Hakim Diminta Serahkan LHKPN
SELEKSI CALON HAKIM MK: Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menjawab pertanyaan anggota dewan dan panelis saat mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan (fi t and proper test) calon hakim konstitusi di ruang Komisi III, kompleks pa(MI/M IRFAN)

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo meminta seluruh calon hakim konstitusi menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dalam proses seleksi di Komisi III DPR. Hal ini untuk memastikan penyelenggara seleksi bisa mengetahui secara detail integritas dan rekam jejak seluruh kandidat sebelum melamar sebagai hakim konstitusi.

"Itu soal teknis, saya akan minta Komisi III agar meminta pelengkapan LHKPN pada semua calon nanti," kata Bambang di Jakarta, kemarin.

Hal itu menanggapi laporan yang menyebutkan lima dari sebelas kandidat belum menyerahkan LHKPN. "Walaupun teknis, itu harus diselesaikan segera," tegas politikus yang akrab dipanggil Bamsoet ini.

Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan, pihaknya meyakini proses seleksi yang dilakukan Komisi III DPR bisa berjalan maksimal meski dilakukan dengan waktu yang tidak panjang.

"Kadang repot juga. Kita mau cepat dibilang singkat, panjang lambat. Jadi, saya serahkan semuanya kepada Komisi III. Yang terpenting ialah hasilnya," jelasnya.

Bamsoet menyebutkan kebutuhan akan hakim konstitusi merupakan hal penting, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu 2019. Untuk itu waktu yang cepat dibutuhkan dalam proses pemilihan dengan tetap maksimal dalam penilaian. "Justru karena penting kita percepat," ungkapnya.

Terpisah, kalangan aktivis menilai proses pendaftaran dan seleksi 2 calon hakim konstitusi terlalu cepat dan terburu-buru. Pasalnya, masyarakat hanya diberikan waktu 5 hari kerja bagi masyarakat untuk bisa mendaftar sebagai calon hakim konstitusi.

"Dalam sejarah seleksi hakim MK yang dilakukan secara terbuka dari ketiga lembaga negara pengusul (DPR, presiden, dan MA), baru kali ini jangka waktu seleksi dilakukan dengan sangat pendek," ujar peneliti Indonesian Legal Rountable, Erwin Natosmal Oemar.

Disebutkan, singkatnya waktu seleksi itu sangat merugikan banyak pihak karena membuat kesempatan yang ingin mendaftar menjadi terhalang. Selain itu, waktu yang singkat dikhawatirkan pemilihan kandidat menjadi tidak maksimal. "Karena banyak orang baik dan berkompeten tidak dapat menyiapkan berkas yang dibutuhkan dengan waktu yang sangat sempit," ujarnya.

Sosok terbaik

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebutkan komisinya selaku penyelenggara seleksi mengatakan mereka akan memilih sosok terbaik yang berintegritas sebagai hakim konstitusi. Saat ini pihaknya tengah melakukan uji kepatuhan dan kepatutan (fit and proper test) pada 11 calon hakim konstitusi.

"Sosok hakim harus memiliki sikap negarawan dan komitmen menjalankan peran dengan baik dan maksimal," ujarnya.

Arsul menjelaskan, sosok hakim juga harus memiliki pengetahuan yang mumpuni soal sistem ketatanegaraan dan konstitusi Indonesia. "Yang paling penting tidak catatan negatif pada rekam jejaknya. Hakim ini kan wakil Tuhan yang seharusnya mendekati malaikat lah kira-kira kriterianya," ujarnya.

Selain itu, tambah Arsul, pihaknya akan menggali berbagai hal dari setiap sosok calon hakim yang mengikuti seleksi.

"Salah satunya soal sikap dan pengetahuan soal hak asasi manusia (HAM), yakni isu ini merupakan salah satu hal yang paling banyak dibahas dalam konstitusi Indonesia," jelasnya. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya