Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERPRES 62/2016 tentang Susunan Organisasi TNI serta wacana merevisi UU 34/2004 tentang TNI merupakan solusi persoalan menumpuknya perwira tinggi. Diprediksi dalam tempo 3-5 tahun hal tersebut dapat terurai.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi kepada wartawan di Balai Media TNI, Jakarta, Rabu (6/2). Tercatat ada 150 perwira tinggi dan 500 perwira menengah berpangkat kolonel di matra AD, AL, dan AU yang tidak memiliki jabatan struktural.
Realitas itu terjadi sejak 2010 atau setelah adanya kebijakan perpanjangan usia pensiun prajurit dari 55 menjadi 58 tahun. "Itu karena penambahan usia pensiun tanpa diikuti perangkat yang mengatur di bawahnya," kata Sisriadi.
Menurutnya, menumpuknya perwira aktif tersebut bukan lantaran tersendatnya proses kaderisasi. Bahkan, pimpinan TNI pun berupaya mencari solusi, seperti menambah pos staf ahli serta menempatkannya di beberapa kementerian/lembaga. "Tapi, kan posisi staf ahli di TNI maupun yang ada di kementerian dan lembaga itu terbatas."
Sisriadi meyakini dalam tempo 3-5 tahun jumlah perwira tinggi dan perwira menengah aktif tanpa jabatan struktural akan menyusut. Apalagi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga sudah mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur jenjang kenaikan pangkat.
"Kalau peraturan panglima itu berjalan terus pasti persoalan akan tuntas dengan sendirinya. Masalahnya dalam waktu 1-2 tahun ini kan banyak manusia dan harus kemana ditempatkan. Itu perkiraan saya pribadi, masalah selesai dan tidak ada kelebihan perwira," ujar dia.
Di sisi lain, imbuh dia, wacana membentuk Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dipastikan dapat menyerap banyak perwira tinggi dan perwira menengah. Pembentukan satuan baru itu merujuk Perpres 62/2016 yang sebelumnya direvisi dari Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Komando gabungan TNI itu nantinya akan dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang tiga. Strukturnya ialah satu orang berpangkat bintang dua sebagai wakil, serta 6 asisten berpangkat bintang satu. Jika tidak ada aral, satuan baru berikut markas komando itu akan diresmikan tahun ini
"Selain itu akan ada pula jabatan yang dibutuhkan di beberapa komando utama, seperti Divisi Infanteri 3 TNI AD, Komando Armada III TNI AL, dan Komando Operasi TNI Angkatan Udara III," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved