Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MESKI sudah diajukan sejak 2017, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum juga dibahas DPR RI, khususnya Komisi VIII yang membidsngu urusan agama dan sosial.
Anggota Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menjelaskan saat ini RUU tersebut sedang dalam tahap mengumpulkan masukan atau rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Jadi belum ada pembahasan sama sekali. Saya anggota panja penghapusan kekerasan seksual, kami bingung kalau saat ini dibilang bisa lolos karena pembahasan saja belum dilakukan,” kata Sarah saat menghadiri diskusi mengenai RUU PKS di Jakarta, Sabtu (2/2).
Baca juga : DPR Targetkan Pengesahan 5 RUU
Ia menjelaskan RDPU RUU PKS melibatkan banyak pihak mulai dari para psikolog, tokoh akademis, tokoh lintas agama maupun para korban. Dan saat ini belum ada pembahasan pasal per pasal.
"Nanti jika masukan sudah terkumpul baru dimulai dilakukan pembahasan pertama dibahas di panja, kemudian pembahasan kedua melibatkan pemerintahan," jelasnya.
Ia menegaskan saat ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk memberikan masukan dalam bentuk konkret yaitu dalam draft infentaris masalah.
"Dan itu bisa dibedah pasal per pasal. Pasal mana yang harus diubah atau pasal mana yang harus ditambahkan. Itu kita butuh masukkan konkret dari msyarakat," pungkas Sarah. (Ol-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved