Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KEBIJAKAN pemerintah seharusnya dipertimbangkan secara matang sebelum dikeluarkan. Sebelum mengeluarkan kebijakan, antarkementerian dan lembaga juga harus saling koordinasi.
Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat mengatakan hal itu menanggapi langkah Kementerian Pemuda dan Olahraga mencabut surat imbauan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia.
Surat yang diteken Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi hanya berusia 2x24 jam karena mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan.
Komaruddin menyarankan pembuat kebijakan harus melakukan survei dulu kepada sasaran kebijakan. Selain itu, kata dia, perlu koordinasi yang matang sehingga tidak terkesan asal-asalan.
“Disurvei saja, apa yang membuat generasi muda bangga pada negaranya. Saya kira mereka sangat kecewa pada elite-elite yang tidak jadi role model dan tokoh inspiratif. Akibatnya, ini akan mengurangi kebanggaannya sebagai warga negara,” kata Guru Besar Filsafat Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu saat dihubungi tadi malam.
Menurutnya, aktivitas bernyanyi Indonesia Raya di bioskop berlebihan. “Kalau di bioskop rasanya enggak usah, kecuali memang bertepatan dengan bulan Agustus atau Hari Pahlawan,” jelasnya.
Jika menyanyikan Indonesia Raya dipaksakan di bioskop, lanjutnya, lagu kebangsaan yang sakral itu akan kehilangan kesyahduannya. Dia mencontohkan pembacaan Pancasila pada zaman Orde Baru.
“Dulu zaman P4 (Pedoman, Penghayatan dan Pengalaman Pancasila) sampai RT pun kalau menyambut mesti ada Pancasila, tetapi jadi formalitas. Kalau setiap hari, saya khawatir nanti kehilangan kesyahduannya,” pungkasnya.
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto mengumumkan pencabutan surat imbauan Menpora yang diteken, Rabu (30/1).
“Alhamdulillah, surat imbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga karena resistensi dan kegaduhan yang sangat tinggi. Mohon maaf. Wassalamualaikum,” demikian pesan tertulis Gatot S Dewa Broto kepada media di Jakarta, kemarin.
Menpora Imam Nahrawi menandatangani surat imbauan bernomor 1.30.1/MENPORA/I/2019 tentang aktivitas menyayikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film. Surat itu ditujukan kepada para pengelola bioskop di Tanah Air.
“Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta pada Tanah Air,’’ kata Menpora dalam suratnya.
Kebijakan prorakyat
Peneliti Senior Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Khairul Fahmi mengatakan nasionalisme tidak bertumpu pada lagu kebangsaan, tapi melalui kebijakan-kebijakan yang dapat menstimulus rasa kepemilikan rakyat terhadap bangsanya makin tinggi.
“Kebijakan-kebijakan prorakyat yang akhirnya menyadarkan rakyat bahwa mereka butuh kehadiran negara sehingga mereka merasa memiliki dan harus memperjuangkan negaranya,” kata Khairul, kemarin. (Sat/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved