Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah 2010-2015 dan 2016-2021, Supian Hadi (SH), sebagai tersangka korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur.
Berbeda dengan kegiatan OTT, KPK menjerat Supian Hadi dengan metode case building. KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup bahwa Bupati Kotawaringin Timur 2010-2015 itu telah menyalahgunakan kewenangan.
“Kami sampaikan perkembangan penanganan perkara dengan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Setara bila dibandingkan dengan kasus, seperti KTP elektronik (Rp2,3 triliun) dan BLBI (Rp4,58 triliun),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Hal itu terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan kepada PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2015.
“Dari pemberian sejumlah izin, Supian mendapat sejumlah pemberian seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3, serta uang sebesar Rp5 miliar,” terangnya.
Setelah dilantik menjadi bupati periode 2010-2015, Supian mengangkat tim suksesnya menjadi direktur dan dirut PT FMA dan mendapat jatah 5% saham PT FMA.
Tidak hanya itu, sejak November 2011, PT FMA melakukan operasi pertambangan bauksit dan mengekspor hasilnya ke Tiongkok. PT FMA melakukan kegiatan pertambangan hingga 2014.
Diduga kerugian keuangan negara Rp5,8 triliun dan S$711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan pertambangan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.
Pada kesempatan itu, Laode sekaligus mengingatkan kalangan pengusaha, khususnya di sektor sumber daya alam, agar tidak melanggar prosedur yang ada.
“Jangan dulu memulai sesuatu sebelum selesai izinnya. Kalau menimbulkan kerusakan dan alas haknya tidak ada, itu bisa membatalkan semua proses itu,” jelas Laode.
Pada kasus ini Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Dro/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved