Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe, mengatakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk memproses secara hukum terhadap oknum medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade Muhammad Djoen, Sintang, Kalbar, yang secara terang mengenakan atribut politik dalam lingkungan rumah sakit.
Sebab, tindakan tersebut sudah menjadi bagian dari kampanye.
"Terhadap oknum tenaga medis yang sudah jelas gunakan atribut politik di lingkungan rumah sakit apalagi kalau mereka aparatur sipil negara (ASN) harus diproses secara hukum sebab tindakan mereka itu sudah bagian dari gerakan kampanye dan masuk rana politik praktis," kata Ramses kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/2).
Tindakan dokter dan oknum medis yang mengenakan atribut politik di rumah sakit secara jelas melanggar hukum karena sudah terlibat dalam politik praktis dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ramses menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Rocky Gerung Hadir di Polda Metro Jaya
Selain UU No 5/2014 tersebut, kata Ramses, sebelumnya juga mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur telah mengeluarkan surat soal netralitas PNS.
Surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 itu dikeluarkan dan ditetapkan pada 27 Desember 2017. Dan bahkan surat itu telah dikirim kepada para pejabat negara mulai Menteri Kabinet Kerja hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk dilaksanakan.
"Saya kira tindakan dokter dan oknum medis yang mengenakan atribut politik di rumah sakit itu secara jelas melanggar hukum karena sudah terlibat dalam politik praktis dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 huruf f UU No 5/2014 tentang ASN, telah menegaskan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," ujar Ramses.
Untuk itu, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia ini meminta lembaga terkait khususnya pihak Bawaslu setempat memproses secara hukum oknum dokter dan tenaga medis tersebut agar menjadi efek jera dan sekaligus sebagai pembelajaran bagi pihak lain.
Diberitakan, tiga orang ASN di RSUD Ade M Djoen, Kabupaten Sintang, Kalbar,diduga terlibat politik praktis. Hal itu tergambarkan dari foto dan caption yang beredar di media sosial Facebook (FB).
Dalam foto unggahan salah satu akun FB itu, tergambar tiga petugas medis berpose menunjukkan ibu jari serta telunjuknya. Mereka yang memakai seragam khusus ketika berada dalam ruangan perawatan ini juga menggunakan penutup kepala yang bertulisan #2019GantiPresiden. Sementara seragam yang mereka kenakan bertuliskan RSUD Ade M Djoen Sintang. (RO/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved