Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Anang Apresiasi Kritik Masyarakat soal RUU Permusikan

Putri Rosmalia
01/2/2019 16:40
Anang Apresiasi Kritik Masyarakat soal RUU Permusikan
(ANTARA)

SEJUMLAH pihak mengkritik beberapa substansi materi di Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang saat ini masuk dalam daftar Porgram Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.

Inisiator sekaligus Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menanggapi kritik tersebut. Anang mengatakan menyambut positif kritik dan tanggapan atas RUU Permusikan.

"Saya bersyukur atas respons dan kritik terhadap RUU Permusikan. Ini berarti ada kepedulian dari stakeholder atas keberadaan RUU ini," ujar Anang, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (01/02).

Sejumlah materi yang dikritisi di antaranya yang tertuang di Pasal 5 RUU Permusikan yang dinilai akan mengekang kreativitas para musisi. Pasal yang berisi poin-poin larangan ketika berkreasi dalam permusikan tersebut dinilai sebagai pasal karet.

"Saya bisa memahami kegelisahan teman-teman terkait dengan pasal 5 RUU Permusikan ini, itu bisa didiskusikan dengan kepala dingin," cetus Anang.

Hanya saja, kata Anang, dalam pembuatan sebuah UU yang baik, harus berlandaskan pada tiga landasan yakni landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Isu kebebasan berkekspresi yang disandingkan dengan norma di Pasal 5, kata Anang, harus dikembalikan pada ketentuan tentang HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

"Isu kebebasan berekspresi dan berpendapat, pada akhirnya dihadapkan padal Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 bahwa kebebasan itu dibatasi dengan UU yang mempertimbangkan nilai moral, agama, keamanan dan ketertiban umum dalam bingkai negara demokrasi," urai Anang.

Kendati demikian, Anang juga memiliki catatan terkait Pasal 5 RUU Permusikan, khususnya di huruf f yang isinya 'membawa pengaruh negatif budaya asing'. Anang sepakat ketentuan itu berpotensi menjadi pasal karet karena tidak jelas ukuran yang dimaksud.

Adapun terkait dengan persolaan uji kompetensi dan sertifikasi, Anang menyebutkan isu tersebut semata-mata untuk menjadikan profesi ini mendapat penghargaan dan perlindungan oleh negara.

"Belum lagi syarat sertifikasi yang harus dimiliki jika musisi hendak tampil di pentas internasional. Tapi, apa pun masukan dari stakeholder sangat berarti dalam proses pembahasan RUU ini," tandas Anang

Ia menuturkan persoalan sertifikasi telah menjadi kebutuhan merujuk keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan hasil ratifkasi dari Regional Model Competency Standard (RMCS) dari International Labour Organization, Organisasi Buruh Internasional di bawah PBB.

"Memang tampak absurd mengukur karya seniman dan musisi melalui uji komptensi dan sertifikasi. Namun globalsiasi dan perdagangan bebas menuntut situasi seperti ini. Tapi semua harus kita diskusikan lebih detail kembali," ungkap Anang.

Anang mengatakan, RUU Permusikan dinisiasi salah satunya karena banyaknya kasus pembajakan. Dalam perjalanannya, imbuh Anang, efektivitas patroli pemberantasan bajakan oleh aparat kepolisian tidak efektif di lapangan. Kondisi tersebut, memunculkan ide urgensi regulasi terkait dengan eksistensi musik di Indonesia.

"Berawal dari masukan dan diskusi dengan melibatkan banyak pihak memunculkan ide dibutuhkan regulasi berupa RUU Tata Kelola Musik. Namun pada akhirnya nomenklatur yang dipilih adalah RUU Permusikan," tambah Anang.

Akhirnya RUU Permusikan diusulkan oleh Baleg melalui Badan Keahlian Dewan (BKD) yang terdiri dari para ahli dan birokrat DPR," jelas Anang. Menurut dia, BKD meminta pendapat dari berbagai stakeholder terkait dengan materi yang terkandung dalam RUU tersebut.

"Meski tentu tidak semua pihak diminta pendapat dan masukan. Maklum saja, itu baru draft, baru rancangan," imbuh Anang.

Anang menuturkan, RUU Permusikan tertanggal 15 Agustus 2018 yang saat ini beredar di publik merupakan usulan inisiatif DPR yang berasal dari BKD DPR RI dan diusulkan secara resmi oleh Baleg DPR RI sebagai inisiatif DPR dalam sidang paripurna DPR pada 2 Oktober 2018. Pada sidang paripurna DPR pada 31 Oktober 2018, RUU Permusikan resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2019. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya