Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
EKSEKUSI hukuman terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, dapat langsung dilaksanakan oleh kejaksaan. Ditolaknya kasasi Buni Yani membuka jalan untuk itu.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan hal tersebut ketika ditemui di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (1/2)
Andi menegaskan MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Buni Yani. Kendati dalam putusannya, MA tidak mencantumkan perintah penahanan, vonis sesuai putusan sebelumnya, yakni 18 bulan penjara, bisa langsung dieksekusi.
"Apanya yg tidak jelas itu urusan dia. Tapi, kita sudah menyatukan putusan, kemudian dikirim ke pengadilan dan pengaju. Selesai sudah," cetus Andi.
Andi mengaku telah mendengar kabar bahwa Buni Yani tidak mau dieksekusi dengan alasan tidak ada perintah tahan dalam putusan MA. Namun, Andi mengingatkan bahwa putusan kasasi adalah upaya hukum terakhir. Ketika ditolak, vonis sebelumnya otomatis berlaku untuk dijalankan.
"Putusan kasasi itu upaya hukum biasa yg terakhir. Jadi ketika disampaikan ke pihak penuntut umum dan terdakwa, sudah mengandung unsur eksekutorial, karena tidak ada lagi upaya hukum. Kecuali, upaya luar biasa. Inkracht (inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap)-nya suatu putusan adalah sampai kasasi," lanjut Andi.
Sebelumnya, Buni Yani dan tim kuasa hukumnya mengaku telah mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA. Akan tetapi, ia menilai putusan tersebut belum jelas.
Selain itu, putusan tidak mencantumkan usia Buni Yani yang seharusnya dan nama pengadilan tempat ia diadili. Dengan begitu, ia mengajukan penangguhan eksekusi.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung setelah dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 32 UU ITE . Ia dijadwalkan dieksekusi hari ini.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved