Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DPR akan Pelajari Kembali RUU PKS

Putri Rosmalia Octaviyani
30/1/2019 13:01
DPR akan Pelajari Kembali RUU PKS
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KETUA DPR Bambang Soesatyo bersama dengan komisi terkait akan kembali mempelajari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Hal ini salah satunya berkaitan dengan kemunculan petisi yang dibuat Maimon Herawati lewat situs change.org. Pembuat petisi tersebut menilai RUU ini pro perbuatan zina.

"Saya sedang mempelajari karena beberapa waktu lalu kami didesak-desak untuk segera menyelesaikan undang-undang PKS, tapi belakangan menolak, nah sekarang kita melihat mendukung di sisi apa, menolaknya di sisi apa," ujar pria yang karib disapa Bamsoet, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/1).

Bamsoet menjamin RUU itu akan berpihak pada perlindungan masyarakat. Bukan melindungi zina seperti yang dituduhkan.

"Kemarin ada gambaran bahwa ada potensi UU ini melonggarkan zina dan LGBT. Saya pastikan kami akan menjaga dengan ketat, karena dasar kita dasar agama. Mayoritas adalah muslim masalah zina dan LGBT pasti nomor satu akan kita hadang," terang Bamsoet.

Baca juga: Perbedaan Pemahaman Soal Kekerasan Seksual Penghambat Pengesahan RUU PKS

Bamsoet mengatakan saat ini DPR masih terus bekerja untuk bisa segera menyelesaikan RUU PKS. Pembahasan secara terbuka pasal demi pasal juga masih akan dilakukan.

"Nanti kan dibahas semua, secara terbuka, nanti pasal demi pasal kita pelajari titik komanya apakah ini akan mendapatkan dukungan dari masyarakat kalau tidak ya pasti kita ya pasti kita drop," tukasnya.

Ditargetkan, sebelum masa jabatan anggota DPR RI habis di 2019, RUU PKS sudah akan bisa diselesaikan menjadi undang-undang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mudjahid, mengatakan tidak benar bila RUU PKS pro pada zina dan LGBT. RUU PKS akan dibahas intensif pada Mei 2019.

Nantinyaa, panja RUU tersebut akan banyak menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat.

"Draf RUU masih dalam pembahasan. Kita perbanyak RDPU dengan sebanyak mungkin elemen masyarakat," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya