Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA DPR Bambang Soesatyo bersama dengan komisi terkait akan kembali mempelajari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Hal ini salah satunya berkaitan dengan kemunculan petisi yang dibuat Maimon Herawati lewat situs change.org. Pembuat petisi tersebut menilai RUU ini pro perbuatan zina.
"Saya sedang mempelajari karena beberapa waktu lalu kami didesak-desak untuk segera menyelesaikan undang-undang PKS, tapi belakangan menolak, nah sekarang kita melihat mendukung di sisi apa, menolaknya di sisi apa," ujar pria yang karib disapa Bamsoet, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/1).
Bamsoet menjamin RUU itu akan berpihak pada perlindungan masyarakat. Bukan melindungi zina seperti yang dituduhkan.
"Kemarin ada gambaran bahwa ada potensi UU ini melonggarkan zina dan LGBT. Saya pastikan kami akan menjaga dengan ketat, karena dasar kita dasar agama. Mayoritas adalah muslim masalah zina dan LGBT pasti nomor satu akan kita hadang," terang Bamsoet.
Baca juga: Perbedaan Pemahaman Soal Kekerasan Seksual Penghambat Pengesahan RUU PKS
Bamsoet mengatakan saat ini DPR masih terus bekerja untuk bisa segera menyelesaikan RUU PKS. Pembahasan secara terbuka pasal demi pasal juga masih akan dilakukan.
"Nanti kan dibahas semua, secara terbuka, nanti pasal demi pasal kita pelajari titik komanya apakah ini akan mendapatkan dukungan dari masyarakat kalau tidak ya pasti kita ya pasti kita drop," tukasnya.
Ditargetkan, sebelum masa jabatan anggota DPR RI habis di 2019, RUU PKS sudah akan bisa diselesaikan menjadi undang-undang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mudjahid, mengatakan tidak benar bila RUU PKS pro pada zina dan LGBT. RUU PKS akan dibahas intensif pada Mei 2019.
Nantinyaa, panja RUU tersebut akan banyak menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat.
"Draf RUU masih dalam pembahasan. Kita perbanyak RDPU dengan sebanyak mungkin elemen masyarakat," pungkasnya.(OL-5)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved