Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI guna memperpanjang masa pensiun prajurit setingkat tamtama dan bintara. Berdasarkan UU tersebut, masa pensiun tamtama dan bintara 53 tahun. Sedangkan batas usia pensiun perwira adalah 58 tahun. Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), usia 53 tahun terbilang produktif.
"53 tahun kan masih seger-segernya dan produktif. Polri saja kan 58 tahun. Saya sudah perintahkan Menkumhan dan panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun, ke 58 tahun," ujarnya seusai memberikan pengarahan kepada peserts rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Selasa (29/1).
Baca juga: Presiden Sebut Bakal Ada 60 Jabatan Baru di TNI
Tamtama merupakan golongan pangkat ketentaraan dengan jenjang pendidikan SMP. Sementara bintara pangkatnya setingkat di atas dengab jenjang pendidikan SMA.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menambahkan pertimbangan Presiden juga didasari oleh indeks angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang sejatinya mencapai 70 tahun. Selain itu, keputusan ini juga didasari oleh pengalaman matang yang dimiliki oleh para tentara jelang memasuki usia pensiun.
"Mereka bisa kami gunakan untuk kegiatan lain, seperti di staf. Contoh di Angkatan Laut, semakin dewasa, semakin paham permasalahan mesin di kapal, bagaimana sistem radar dan lainnya. Ini yang kami harap tetap dinas di TNI," tandasnya.
Ada 368 perwira tinggi TNI dan Polri yang hadir dalam rapat pimpinan tahun ini. Hadir pula sejumlah mantan perwira tinggi TNI/Polri, seperti Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Jenderal Polisi (Purn) Dai Bahtiar, Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri dan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko serta Marsekal (TNI) Djoko Suyanto. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved