Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Kembali Panggil Staf Protokoler Menpora

Antara
29/1/2019 13:12
KPK Kembali Panggil Staf Protokoler Menpora
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Arief Susanto, staf protokoler Menpora, dalam penyidikan kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018.

Arief akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/1).

Sebelumnya, KPK pada hari Jumat (25/1) juga telah memeriksa Arief sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad. Saat itu, KPK mengonfirmasi Arief apa yang diketahui oleh yang bersangkutan sehubungan tugasnya sebagai protokol, terutama terkait dengan penanganan perkara tersebut.

Dalam penyidikan, KPK juga masih mendalami sejumlah informasi dan keterangan dari para saksi dan bukti-bukti lainnya yang telah dimiliki penyidik terkait peran dan perbuatan hukum Ending Fuad dalam perkara tersebut.

Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi Dana Hibah Kemenpora

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Dua orang diduga sebagai pemberi, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEA).

Mereka yang diduga sebagai penerima, yaitu Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Diduga Adhi, Eko, dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI. Sementara Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta.

Sebelumnya, Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya, yaitu pada bulan April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada bulan Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada bulan September 2018 menerima satu ponsel pintar.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya