Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

DPR Minta KPU Pastikan Dasar Hukum Umumkan Caleg Mantan Koruptor

Putri Rosmalia Octaviyani
29/1/2019 12:57
DPR Minta KPU Pastikan Dasar Hukum Umumkan Caleg Mantan Koruptor
(MI/MOHAMAD IRFAN )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan nama-nama caleg mantan koruptor. Hal itu akan dilakukan untuk membuat masyarakat mengetahui dan dapat menentukan pilihan dengan lebih bijak di pemilu 2019.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan DPR menyerahkan keputusan untuk melakukan itu pada KPU sebagai lembaga yang diberi mandat melakukan pemilu.

Namun, KPU harus memastikan agar setiap tindakannya, termasuk mengumumkan caleg mantan koruptor, telah sesuai dengan aturan hukum yang ada.

"Sejauh ketentuan dan peraturan perundang-undangan memungkinkan dan memberikan hak kepada KPU untuk mengumumkan nama legislatif seluruh partai yang pernah menjalani hukuman tindak pidana korupsi ya silahkan saja," ujar Bamsoet, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/1).

Baca juga: Malam Ini, KPU Umumkan Nama Caleg Mantan Narapidana

Bamsoet mengatakan dasar aturan yang kuat harus dimiliki KPU agar tidak ada yang kemudian mempermasalahkan. Dasar hukum harus dimiliki sebagai senjata KPU dalam melakukan pengumuman tersebut.

"Nanti apakah para caleg itu merasa dirugikan ada mekanisme hukumnya sendiri. Disa saja yang bersangkutan mengadukan delik aduan. Kalau KPU memiliki senjata atau back up UU, calon yang merasa dirugikan tidak memiliki hak melaporkan karena ada ketentuan UU," ujar Bamsoet.

Bamsoet mengatakan hal itu bisa saja menjadi salah satu langkah untuk mencegah terjadinya korupsi. Namun, harus berhasil digaungkan KPU agar bisa dimaknai dengan baik oleh masyarakat.

Seperti diketahui, KPU tengah menyiapkan pengumuman nama seluruh caleg mantan koruptor untuk dibuka ke publik. Rencananya, nama-nama caleg eks koruptor akan diumumkan melalui jumpa pers dan situs resmi KPU. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya