Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Berhenti Provokasi demi Syahwat Politik Sesaat

Insi Nantika Jelita
29/1/2019 08:35
Berhenti Provokasi demi Syahwat Politik Sesaat
SIMULASI PENANGANAN HURU-HARA PEMILU: Anggota Pasukan Penanggulangan Huru- Hara (PHH) TNI berupaya mempertahankan diri dari demonstran yang mengamuk pada simulasi pengamanan pemilu di Lapangan Jenderal Sudirman, Lhokseumawe, Aceh, kemarin. Simulasi tersebu(ANTARA/RAHMAD)

WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Abdul Kadir Karding menanggapi soal pernyataan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyebut Menteri Keuangan ialah menteri pencetak utang.

Menurut Karding, apa yang disampaikan Prabowo melukai Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya. "Ucapan Prabowo bukan saja melukai seorang Menteri Keuangan, juga puluhan ribu pegawai Kementerian Keuangan dan keluarganya di seluruh Indonesia. Hal itu juga menunjukkan karakter politiknya yang agresif dan suka merendahkan pihak lain," jelas Karding.

Karding juga mengatakan ucapan Prabowo mengindikasikan bahwa apa yang dilakukan jajaran Kementerian Keuangan selama ini bukan menyelesaikan masalah negara, tapi justru menambah beban negara.

Ucapan Prabowo bahkan bisa dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga negara. Menurutnya, Kementerian Keuangan sebagai institusi pemerintah merupakan nomenklatur yang dilindungi undang-undang.

"Prabowo sebaiknya berhenti memprovokasi rakyat dengan ucapan-ucapan yang agresif. Ja-ngan hanya karena ingin merebut kekuasaan rakyat kemudian dicekoki kebencian. Sebab yang akan rugi ialah seluruh bangsa ini," kata Karding.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan seorang calon presiden tidak sepantasnya mengolok-olok nama sebuah institusi negara.

"Kementerian Keuangan adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas dan fungsinya diatur undang-undang. Siapa pun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi undang-undang, apalagi seorang calon presiden," ujar Nufransa.

Dia menuturkan, pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR, dibahas secara mendalam dan teliti.

Utang ialah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal dan APBN. Kebijakan fiskal dan APBN merupakan alat untuk menjaga perekonomian dan alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara.

Sementara itu, APBN dituangkan dalam undang-undang yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan semua partai yang berada di DPR. Pelaksanaan UU APBN dilaporkan secara transparan dan diaudit lembaga independen BPK dan dibahas dengan DPR. Semua urusan negara ini ditur undang-undang.

Kritik pemerintah

Juru bicara Badan Pemenang-an Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, memberikan penjelasan soal pernyataan Prabowo yang menyebut Menteri Keuangan sebagai menteri pencetak utang.

Andre mengatakan pernyataan Prabowo dalam acara dukungan alumni perguruan tinggi di Padepokan Pencak Silat, Sabtu (26/1) itu merupakan kritik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terus menambah utang.

Andre mengakui, bahwa setiap pemerintahan pasti akan berutang. (Mal/Nrj/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya