Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pencoretan Status Caleg Ahmad Dhani Tunggu Putusan Inkrah

Nurjiyanto/Insi Nantika Jelita
28/1/2019 20:25
Pencoretan Status Caleg Ahmad Dhani Tunggu Putusan Inkrah
(mi/ROMMY PUJIANTO )

TERKAIT adanya vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuturkan status yang bersangkutan sebagai calon anggota legislatif masih berlaku. Hal itu karena putusan hukum terhadap Dhani belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, menuturkan, jika caleg tersebut mengajukan banding maka status putusan hukumnya tersebut belum inkrah. Oleh karena itu, pihak KPU belum dapat mencoret status Dhani sebagai caleg.

"Kalau yang bersangkutan ajukan banding ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi, yang bisa dieksekusi KPU adalah putusan hukum yang sudah inkrah atau tetap," ujarnya saat dimintai konfirmasi, Senin (28/1).

Wahyu menuturkan dalam hal ini yang dilihat ialah terkait kekuatab hukum yang dijatuhkan dan terkait adanya penahanan atau tidak. Pasalnya, jika caleg tersebut melakukan upaya banding maka putusan yang divomis terhadap yang bersangkutan masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.


Baca juga: Ahmad Dhani Ajukan Banding, Besok


Hal tersebut mengacu kepada pada Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT) yang diterbitkan pada 9 Januari 2019.

Nantinya jika telah memiliki kekuatan hukum tetap suara yang diperoleh oleh caleg yang terkena kasus pidana akan dialihkan ke suara partai.

"Masalahnya bukan ditahan atau tidak ditahan, tapi masalahnya adalah apakah putusan itu sudah inkrah atau belum," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis satu tahun enam bulan penjara terhadap musisi Ahmad Dhani karena terbukti dalam kasus ujaran kebencian.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," Kata Hakim Ketua Ratmoho, membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (28/1).

Kemudian majelis hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan karena terbukti dalam kasus ujaran kebencian. Diketahui Dhani maju sebagai caleg dari Partai Gerindra di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 1 (Surabaya-Sidoarjo). (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya