Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan lambatnya pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara yang terbukti melakukan.
Berdasarkan informasi yang diterima KPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), para pejabat pembina kepegawaian (PPK) masih enggan dan ragu memecat. Selain itu, beredar surat dari LBH Korpri yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansah mengatakan menurut data per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS atau hanya sekitar 17% yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
"Artinya ini sangat lamban dan kita sayangkan. Harusnya ada komitmen untuk segera melakukan eksekusi," cetus Febri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/1).
Febri mengatakan pemberhentian seluruh PNS yang berjumlah 2.357 tersebut seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018. KPK terus berkoordinasi dengan pejabat terakit untuk memperjelas penyebab ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemecatan yang merupakan amanat undang-undang tersebut.
"Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN. Seharusnya hal ini dipatuhi," ungkap Febri lagi.
Dari catatan yang ada, di lingkungan instansi pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan. Beberapa kementerian juga tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) sejumlah 9 orang, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) sebanyak 9 orang, Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) ada 3 orang, Kementerian Pertahanan 3 orang dan Kementerian Pertanian 3 orang.
KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat PNS koruptor. "Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga beresiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," pungkas Febri. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved