Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PARTAI NasDem melalui Badan Advokasi Hukum (BAHU) menyiapkan 160 pengacara yang siap untuk membela suara partai dari para caleg jika ada proses sengketa perselisihan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ke-160 pengacara tersebut bertugas untuk memberi pendampingan hukum kepada seluruh caleg NasDem yang ada di seluruh provinisi, mulai saat masa kampanye hingga setelah proses pemungutan suara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua BAHU NasDem Taufik Basari saat ditemui di sela-sela pembukaan acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bahu NasDem yang berlangsung di Gedung Kampus Akademi Bela Negara (ABN), Jakarta, Minggu (27/1).
"Pembelaan hukum oleh BAHU terhadap caleg NasDem di MK tidak dipungut biaya karena kami mengawal penuh suara partai NasDem ini sehingga kita tidak beratkan para caleg nantinya," ujar pria yang akrab disapa dengan Tobas tersebut.
Tobas melanjutkan, 160 pengacara yang telah disiapkan beberapa diantaranya telah berpengalaman mengatasi sengketa Pemilu utamanya saat Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Para pengacara juga disiapkan untuk menghindari para caleg NasDem tersangkut sanksi administratif atau pidana Pemilu.
Baca juga: Caleg NasDem Babel Yakin Raih 70 Ribu Suara untuk Kursi DPR
"Peran mengawal dari advokasi dibutuhkan dalam Pemilu. Baik saat kampanye ataupun selesai penghitungan suara seperti sengketa," ujarnya.
Dalam 3 hari ke depan, ke 160 pengacara yang tergabung dalam BAHU akan mengikuti acara pembekalan bimbingan teknis (bimtek) yang akan diselenggarakan di lembaga diklat Mahlamah Konstitusi (MK) di Puncak Bogor. Bimtek dilakukan untuk memberikan pemahaman tambahan mengenai proses berpekara hasil Pemilu di MK.
"Akan dibimbing langsung oleh pihak MK. Materinya itu nanti terkait dengan bagaimana bersengketa Pemililu 2019 nanti di MK, terkait bagaimana menyusun permohonan, jawaban, putusan, dan bukti. Kita harapakan para pengacara akan lebih siap dalam menghdapi sengketa di MK," paparnya.
Selain itu, Tobas mengingatkan kepada 160 pengacara yang mengikuti Rakornas agar sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti jika menemukan adanya kecurangan yang terjadi dalam tahapan masa kampanye. Semua bukti tersebut dapat digunakan untuk meyakinkan hakim saat nantinya berpekara di Mk.
"Karena nanti kan saat ada proses sengketa yang dijadikan dasar adalah pembuktian. oleh karena itu bukti harus kita kumpulkan sejak awal masa kampanye ini. Dengan kesiapan kita sejak awal kita merasa yakin bisa mengawal suara NasDem samapai sengketa di MK," ujar Tobas. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved