Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kejaksaan Terima Seluruh Berkas Kasus Hoaks 7 Juta Surat Suara

Golda Eksa
24/1/2019 20:07
Kejaksaan Terima Seluruh Berkas Kasus Hoaks 7 Juta Surat Suara
(Thinkstock)

KORPS Adhyaksa telah menerima seluruh berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dari Badan Reserse Kriminal Polri. Berkas perkara itu terkait informasi adanya temuan 7 kontainer asal Tiongkok berisi surat suara yang sudah dicoblos, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, Kamis (24/1), mengatakan berkas tersebut tercatat atas 3 tersangka, yaitu M, S alias K, dan S. Sementara berkas untuk 2 tersangka lain, BBP dan MYH sudah lebih dulu diterima tim jaksa peneliti.

"Artinya untuk kasus hoaks itu kami sudah menerima 5 berkas perkara. Saat ini berkas untuk seluruh kasus tersebut masih kita pelajari," ujarnya.

Menurut dia, Korps Adhyaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menunjuk 5 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan, serta meneliti berkas hasil penyidikan berupa kelengkapan formil dan materil.

"Para tersangka diduga sengaja menyebarkan berita bohong melalui media sosial yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia," ujarnya.

Mereka pun diancam Pasal 14 ayat (1), (2), dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya