Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berkukuh tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang, atau biasa disapa OSO, ke daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019 jika tidak mundur dari kepengurusan Partai Hanura. Namun, OSO bergeming.
"Berdasarkan surat KPU kepada Pak OSO bahwa 22 Januari 2019 adalah tenggat terakhir untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai. Kita menunggu sampai jam 12 malam," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, surat pengunduran diri itu tetap ditunggu meski kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kliennya tidak akan mundur dari Hanura.
OSO ialah Ketua Umum Partai Hanura yang juga mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada pemilu 17 April nanti, tapi KPU melarang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa anggota DPD tidak boleh berasal dari parpol.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu yang menerima gugatan OSO memerintahkan nama OSO dimasukkan ke DCT, tetapi KPU bergeming.
OSO pun kemarin menegaskan tidak akan meninggalkan Hanura sepanjang KPU tidak menjalankan putusan PTUN. "Saya tidak patuh pada KPU sepanjang KPU tidak patuh pada putusan pengadilan," tandasnya.
Sengketa antara KPU dan OSO itu mendapat perhatian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hanya saja, anggota DKPP Alfitra Salam menjelaskan pihaknya belum menerima laporan perkara. "Kalau pengaduannya masuk kemudian ada unsur-unsur dugaan pelanggaran regulasi perilaku komisioner, tentunya akan langsung diperiksa."
Sebelumnya, kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Kadir, meminta Bawaslu segera melaporkan KPU ke DKPP karena tidak melaksanakan putusan tentang pencantuman nama OSO di DCT.
Kuasa hukum OSO yang lain, Herman Kadir, mengatakan KPU diberi waktu tiga hari untuk melaksanakan eksekusi dari PTUN Jakarta.
"Jika KPU masih bandel, Ketua PTUN Jakarta akan kirim surat ke Presiden. Kita juga minta Bawaslu laporkan KPU ke DKPP. Kami juga sudah laporkan ke Polda Metro Jaya," ucapnya.
Direktur Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi, berpandangan dalam kasus tersebut yang paling penting ialah ketegasan penyelenggara pemilu dalam menghadapi dinamika proses pemilu.
Dia menilai putusan KPU tak memasukkan OSO ke DCT sudah tepat.(Ins/X-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved