Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Vonis SDA Enam Tahun Dinilai Terlalu Ringan, KPK akan Banding

Yogi Bayu Aji
12/1/2016 00:00
Vonis SDA Enam Tahun Dinilai Terlalu Ringan, KPK akan Banding
(MI/Rommy Pujianto)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Pasalnya, vonis itu jauh dari tuntutan 11 tahun penjara dari KPK.

"Biasanya kalau jauh dari 2/3 tuntutan, KPK akan banding," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif dalam pesan singkat, Selasa (12/1).

Akademisi Universitas Hasanuddin ini belum memastikan kapan pengajuan banding resmi dilakukan. Pasalnya, pimpinan KPK masih menunggu laporan dari tim jaksa penuntut umum.

"Kami akan bicarakan di kantor," jelas Laode.

Senin 11 Januari kemarin, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada SDA. SDA terbukti menyalahgunakan uang penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) 2011-2014 di Kementerian Agama.

"Menyatakan bahwa terdakwa Suryadharma Ali secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini terdakwa dijatuhkan hukuman enam tahun penjara," kata Hakim Aswijon saat membacakan putusan.

Tak hanya hukuman penjara, SDA juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. SDA juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp1,8 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya