Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Lino Nilai KPK Abaikan Keadilan

Cahya Mulyana
11/1/2016 00:00
Lino Nilai KPK Abaikan Keadilan
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
MANTAN Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino menilai nilai KPK terabas nilai-nilai keadilan dan hukum acara pidana dalam penanganan kasus korupsi pengadaan 3 Quay Countainer Crane. Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum selain praperadilan akan mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita tegaskan banyal dalil menegaskan KPK tidak sah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pengadaan 3 QCC. KPK juga meloncati aturan dengan menetapkan klien kami ini sebagai tersangka tanpa ada pemeriksaan sebagai calon tersangka dan ini tentunya di luar nilai keadilan selain menyita hak asasinya," terang Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail saat memberikan keterangan di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan akan ajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 82 ayat 1 huruf d dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan gugatan gugur dengan sendirinya ketika berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Pasal itu tidak sesuai lagi dengan dibukanya gugatan praperadilan penetapan tersangka. Sebab, pembuktian materi perkara tidak sah ketika penetapan tersangka tidak sah. Jadi berkas perkara tidak boleh dilimpah ketika belum ada putusan praperadilan," ujarnya.

Alasan Maqdir menggugat pasal teraebut karena KPK bisa menganulir gugatan penetapan tersangka RJ Lino dengan mempercepat penyidikan untuk melimpahkan berkas perkara ke penuntutan. Dengan demikian, gugatan praperadilan RJ Lino gugur secara sendirinya.

"Kita terus diskusi dengan ahli untuk mengajukan judicial riview ke MK. Ini salasatu cara kami untuk mengawal KPK bekerja tanpa menerabas hak-hak masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Maqdir meminta KPK mesti hormati hak RJ Lino dengan menghentikan sementara proses penyidikan sampai ada keputusan praperadilan gugatan penetapan tersangka dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini penting karena proses penyidikan akan tidak sah ketika pengadilan membatalkan penetapan tersangka RJ Lino.

"Kami akan bawa saksi dan ahli untuk membutkikan apa yang disangkakan tidak benar (kepada RJ Lino). Sebab bagaimana bisa katakan itu kalau ada kerugian negara sementara penghitungan belum dilakukan," terang Maqdir.
Menurutnya, KPK harusnya memiliki jumlah kerugian negara dari penunjukan langsung pengadaan  3 Quay Crane Container pada 2010 yang dujadikan dasar menetapkan oleh RJ Lino sebagai tersangka. Padahal, proses pengadaan sejak tahun 2007 dan sudah sampai ke-7 kali gagal untuk pengadaan alat bantu pemindahan peti kemas tersebut.
"Pengadaan ini kepentingan mendesak, juga kalau ada kesalahan administratif ini belum tentu juga korupsi. Ini tidak masalah sebab ada ketentuan proses administrasi bukan pidana,"ujarnya.

Maqdir mengatakan, alasan yang lain dan dituangkan dalam praperadilan ini dinilai kuat bisa patahkan dalil dari KPK serta menganulir penetapan tersangka kepada RJ Lino. Alasan yang mengkuatkan lainnnya adalah RJ Lino tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pak RJ. Lino. Kemudian penyelidikan dilakukan secara tidak sah, karena bukan oleh penyelidik yang bersal dari instansi kepolisian.

"Juga, Pak Lino ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa sebagai calon tetsangka dan penyidikan dilakukan secara tidak sah karena penyidik yang lakukan penyidikan tidak sesuai dengan KUHAP, UU KPK dan SOP KPK," katanya.
Maqdir juga mengatakan penyidikan atas RJ Lino tidak sah karena penyidik yang melakukan penyidikan bukan anggota kepolisian negara Republik Indonesia. "Kami yakin klien kami tidak bersalah dan semua hak harus dikembalikan termasuk menghapus statusnya sebagai tersangka," tegasnya.

Ia juga mengaku kecewa terhadap KPK yang mengulur waktu dengan mengajukan penundaan dua minggu. "KPK belum berkenan hadir menyampikan surat minta waktu ditunda dua minggu. Hakim tadi diputuskan penundaan satu minggu saja dan kami harap proses ini bisa dihormati KPK," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nuhgraha mengatakan KPK akan menjawab semua gugagatan RJ Lino. Selain itu minta menghormati KPK karena masih siapkan dalil jawaban gugatan salasatunya diskus dengan ahli hukum.

"KPK selama 2 minggu ini akan memperkuat jawaban, dan dalil-dalil. Proses penanganan perkaara tetap berjalan, praperadilan tidak ada hubungannya dengan penyidikan karena yang handel biro hukum," ujar Priharsa di Gedung KPK, kemarin.

Ia mengatakan, KPK terus lakukan proses penyidikan dengan fokus pemeriksaan saksi. "Sudah sekitar 10 saksi telah dipanggil kebanyakan dari pelindo karena penyidik ingin mendalami detail kronologi pengadaan QCC," katanya.
Priharsa mengatakan KPK siap hadapi segala kemungkinan putusan praperadilan meski nantinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batalkan penetapan tersangka RJ Lino. Namun KPK tetap akan mendalami dugaan korupsi 3 QCC itu karena KPK yakin dengan alat bukti yang telah ada.

"Praperadilan putuskan penetapan tersangka RJ Lino tidak sah, tapi kan KPK bisa terbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan) baru," terangnya.

KPK juga, jelas Priharsa, belum menjadwalkan pemeriksaan RJ Lino. Kemudian, apabila nantinya RJ Lino ketika dibutuhkan KPK menolak hadir maka itu tidak akan mengganggu proases penyidikan.

"Prinsipnya gini, proses penyidikan KPK tidak mengejar pengakuan dari tersangka. Kami maklum tersangka mempunyai hak ingkar jadi fokus saat ini dengan pemeriksaan saksi," tukasnya.

Pada kasus ini, Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek. Namun, belum diketahui jumlah kerugian yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga telah mengajukan surat pencekalan untuk RJ Lino sampai 6 bulan ke depan. Alasanya, KPK mengantisipasi Lino tidak sedang di luar negeri saat dibutuhkan keterangannya dalam tahap penyidikan perkara teraebut. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya