Kejaksaan Agung merencanakan akan panggil mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk dimintai keterangannya dalam dugaan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia atau lebih dikenal dengan kasus 'Papa Minta Saham'. Hal itu dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Jakarta, Senin (11/1).
"Dia (Novanto) akan diundang lusa (besok) Rabu (13/1). Dia akan dimintai keterangan benarkah membicarakan perpanjangan kontrak dalam masalah ini. Benarkah masalah pembahasan mengenai saham itu. Kita juga akan tanyakan rekaman itu benar atau tidak,"beber Arminsyah.
Jika pun Novanto pada saat diundang nanti untuk dimintai keterangan nanti mangkir, Arminsyah mengatakan pihaknya akan mengupayakan agar Novanto bisa hadir dalam undangan tim penyelidik pada (JAM - Pidsus). "Ya kita lihat lah, kalau memang tidak mau juga ya kita pelajari data yang kita miliki. Lalu kita tentukan sikap. Sikapnya macam-macam, bisa naik atau berhenti juga. Kita dalami,"kata Arminsyah. Tapi untuk saat ini , lanjut Arminsyah pihaknya belum bisa menerntukan kesimpulan terkait barang bukti yang sudah didapat.
"Nanti saya jawab berikan keterangan begitu sudah disimpulkan semuanya. Untuk saat ini belum bisa dipastikan limit waktunya. Mudah-mudahan tidak lama lagi. Kalau Pak Novanto hadir mempercepat juga kita sampai kesimpulan," ujar Arminsyah.
Sementara itu saat dihubungi terpisah, kuasa hukum dari Novanto, Firman Wijaya mengatakan pihaknya mengaku belum mendapatkan undangan secara resmi dari Kejaksaan Agung. Tapi kabar kliennya akan diundang untuk dimintai keterangan sudah didengar secara lisan.
"Belum cek undangannya, kayaknya sih Rabu,"kata Firman. Tapi, Firman mengatakan pihaknya bersama Novanto meminta perhatian dari Kejaksaan Agung agar dalam pemeriksaannya nanti secara khusus terkait dengan perpanjangan kontrak dengan Freeport.
"Hal utama yang kita minta perhatian dulu. Undangan ini konteksnya permintaan keterangan. Harus ada fairness proces. Terutama terkait menyangkut Freeport. Kebijakan perpanjangaj Freeport jadi inti pembahasan, terutama surat perpanjangan freeport Sudirman Said. Itu yang jadi obyek utama," terang Firman.
Bahkan Firman mengatakan pihaknya dan kliennya mengancam tidak akan datang jika bukti rekaman yang saat ini berada di Kejaksaan Agun mempunyai keabsahan secara hukum.
"Ya kita minta verifikasi dulu buktinya, karena itu buktinya di kejaksaan masih jadi masalah. Terus, pendalaman-pendalaman menyangkut perpanjangan freeport itu yang mestinya di dalami. Kalau ini deliknya korupsi ya kebijakan yang dikeluarkan menteri, Sudirman Said melanggar UU, itu juga harus jadi sasaran pemeriksaan," pungkas Firman.(Q-1)