Pengklasifikasian SIM C untuk Hadapi Perkembangan Teknologi
Yogi Bayu Aji
11/1/2016 00:00
(ANTARA/Muhammad Iqbal)
Korps Lalu Lintas Polri tengah membahas pengklasifikasian SIM C berdasarkan kapasitas mesin kendaraan bermotor roda dua. Pasalnya, hal ini guna menghadapi teknologi kendaraan yang makin canggih.
"Teknologi otomotif berkembang, sekarang saja motor ada yang sampai 1.800cc," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (11/1).
Menurut dia, untuk mengendarakan sepeda motor dengan cc besar ini, perlu kemampuan yang lebih. Alhasil, kata dia, resiko kecelakaan bisa dikurangi.
"Kalau motor biasa, contohnya, dibelok stangnya sudah belok. Kalau motor besar tidak, tubuhnya juga harus digerakkan," jelas dia.
Kini, Korlantas pun masih membahas wacana pengklasifikaan SIM C ini secara internal. Nantinya mereka akan mengundang para pemangku kepentingan, salah satunya, Ikatan Motor Indonesia.
Pembagian SIM dalam tiga kelompok diperkirakan baru terjadi pada 2017. Pasalnya, Korlantas masih harus merevisi Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM hingga pengadaan fasilitas untuk uji SIM kendaraan berkapasitas mesin besar.
Sebelumnya, beredar kabar Korlantas akan membagi SIM C menjadi tiga kelompok. SIM C nantinya hanya berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin di bawah 250cc, SIM C1 untuk 251cc sampai 500cc dan SIM C2 untuk di atas 501cc.(Q-1)