PERMINTAAN KPK kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengundurkan jadwal praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino hingga dua minggu ke depan sebagai tindakan tidak profesional. Anggota KPK Watch Yusuf Sahide mengatakan permintaan pengunduran jadwal tersebut sebagai ketidaksiapan KPK dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. "Harusnya sudah ada dua alat bukti sehingga kalau ada praperadilan sudah siap. Tidak meminta ditunda," cetus Yusuf.
Bahkan Yusuf menyebut KPK tidak profesional jika meminta ditunda. Untuk itu ia mempertanyakan dasar penetapan RJ Lino sebagai tersangka yang amat mungkin prematur.
Untuk itu ia mendesak KPK untuk tidak hanya bersikap tegas kepada Lino yang belum diketahui kerugian negaranya, namun juga kepada kasus korupsi yang jelas membuat negara rugi triliunan rupiah seperti Century dan BLBI.
Anggota kuasa hukum RJ Lino, SF Marbun menambahkan penunjukan langsung perusahaan Huang Dong Heavy Machinery (HDHM) dari Tiongkok dalam pengadaan tiga quay container crane (QCC) tidak menyalahi aturan. Pasalnya pengadaan sudah dilakukan sebanyak 10 kali sejak 2007, namun selalu gagal. Penunjukan langsung tersebut juga sesuai dengan Permen BUMN No. 5/2008 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam Pasal 9 ayat 3, penunjukan langsung dapat dlakukan bila salah satu syarat terpenuhi. Di antaranya barang dan jasa tidak dapat ditunda pengadaannya dan berkaitan dengan aset strategis perusahaan.
"Pengadaan QCC merupakan aset yang sudah lama tertunda mulai 2007, untuk itu keputusan bisnis dilakukan," sebutnya. Pengamat hukum korupsi dan korporasi dari PMHI Jansen Sitindao menyatakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang disangkakan kepada Lino merupakan pasal karet karena seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meskipun belum ditemukan kerugian negara.
Menanggapi tudingan KPK Watch, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membantah jika KPK mengulur waktu. Menurutnya KPK membutuhkan waktu untuk konsolidasi dengan para ahli terkait gugatan praperadilan RJ Lino. Selain itu KPK baru mendapatkan surat resmi dari PN Jaksel pada 6 Januari. Sedangkan agenda praperadilan dilaksanakan 11 Januari.
"Tidak benar kalau KPK mengulur waktu. KPK perlu waktu untuk konsolidasi termasuk dengan ahli. Kita baru terima surat praper dari PN Jalsel tanggal 6 Januari lalu," ucapnya.
Meski demikian, KPK mengaku dalam penetapan tersangka KPK masih belum menetapkan kerugian negara, saat ini pun, kata Yuyuk, kerugian negara dalam tahap penghitungan. "Kerugian negara sedang dalam penghitungan," kata Yuyuk.
Terkait argumen kuasa hukum tidak ada kerugian negara dalam audit BPKP dan BPK, Yuyu mempersilahkan membuktikan hal tersebut dalam sidang praperadilan. (p-2)