Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PEMILIK perusahaan travel umrah PT Amanah Bersama Umat atau ABU Tours, Hamzah Mamba dituntut hukuman 20 penjara dalam perkara dugaan penggelapan dan pencucian uang jemaah. Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1).
Dalam persidangan, Jaksa Darmawan Wicaksono meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Hamzah Mamba dinyatakan bersalah.Berdasarkan keterangan saksi, pandangan ahli, dan barang bukti yang diajukan, Hamzah dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.
Baca juga: ABU Tours sudah Dinyatakan Pailit, Gugatan Perdata Jemaah Ditolak
Hamzah Mamba dituntut dengan dakwaan melanggar dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. “Menuntu majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada Hamzah Mamba dengan hukuman penjara 20 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp100 juta,” sebut Darmawan saat membaca tuntutan jaksa.
Hamzah Mamba dianggap telah memenuhi sejumlah unsur pidana. Karena bertanggung jawab terhadap uang senilai Rp1,2 triliun yang merupakan setoran biaya umrah dari 96 ribu jemaah ABU Tours. Jaksa menyimpulkan, uang jemaah mengalir untuk gaji karyawan dan fee agen ABU Tours. Uang juga ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dan habis untuk kepentingan pribadi. Hal ini diperkuat keterangan 34 saksi, 4 ahli, serta 420 barang bukti yang diajukan ke persidangan. “Sisa uang jemaah, digunakan untuk pembelian sejumlah tanah dan bangunan,” lanjut Darmawan.
Sayangnya, meski sudah dituntut hukuman maksimal kepada Hamzah Mamba, keputusan itu masih direspons negatif oleh sebagian jemaah ABU Tours yang hadir di persidangan. Mereka menyesalkan keputusan jaksa yang dianggap menjatuhkan tuntutan ringan. Jemaah ingin terdakwa dituntut hukum lebih berat.
Anugrah Yasin, salah satu jemaah ABU Tours meminta jaksa agar mengkaji ulang tuntutannya. Tuntutan 20 tahun penjara dianggap cenderung memihak kepada terdakwa. “Kita korban hampir satu tahun menderita batin dan tekanan psikologis. Kami minta terdakwa dihukum setimpal, minimal seumur hidup,” ketusnya.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing menjadwalkan persidangan ABU Tours dilanjut pada Kamis (24/1) mendatang. Pada sidang tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya diberi kesempatan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam kasus ini, PN Makassar juga menyidangkan empat tersangka. Selain Hamzah, turut jadi terdakwa istrinya bernama Nursyariah Mansyur. Selain itu terdakwa lain, mantan komisaris ABU Tours Chaeruddin, dan mantan Direktur Keuangan Muhammad Kasim. Tuntutan kepada mereka akan disampaikan dalam sidang berbeda. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved