Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Menkumham Cabut SK PPP Kubu Romy, Djan Faridz Ogah Kembali ke Muktamar Bandung

Yogi Bayu Aji
08/1/2016 00:00
 Menkumham Cabut SK PPP Kubu Romy, Djan Faridz Ogah Kembali ke Muktamar Bandung
(ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Partai Persatuan Pembangunan kubu Ketua Umum Djan Faridz ogah kembali ke hasil muktamar Bandung. Mereka menegaskan, pengurusan yang sah adalah hasil muktamar Jakarta yang dimenangkan Djan.

Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil muktamar Jakarta Humphrey Djemat menjelaskan perkara perselisihan internal PPP telah diputus Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi. Hasilnya menyatakan kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya H Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal H.Dimyati Natakusuma.

"Ini berdasarkan kepada dua Putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi PTUN No 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susunan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy," kata Humphrey Djemat kepada wartawan, Jumat (8/1).

Menurut Humphrey, MA telah menyatakan Kepengurusan hasil muktamar Surabaya adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Dia pun mempertanyakan atas dasar apa kepengurusan harus kembali ke muktamar Bandung.

Sementara, gugatan Pengurus PPP Muktamar Bandung Wakil Kamal juga sudah ditolak pengadilan. Humphrey menilai, bila kembali ke hasil muktamar Bandung sama saja dengan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht harus dipatuhi sebagaimana sebuah undang-undang karena putusan hakim itu merupakan salah satu sumber hukum," tegas dia.

Humphrey mengimbau kepada semua pihak untuk mengikuti ke putusan MA yang merupakan lembaga peradilan tertinggi yang berkekuatan hukum tetap tadi. Dia pun meminta Menkumham segera mensahkan kepengurusan muktamar Jakarta.

"Kami sudah menang berdasarkan putusan inkracht sehingga ketika kami mengajukan permohonan pengesahan tidak ada alasan menolak apalagi mengabaikan kami. Pak Yasona pasti sangat paham dengan hukum karena itu beliau diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM," pungkas dia.

Sebelumnya, hari ini kubu muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy telah menerima pencabutan pengesahan kepengurusan dari Menkumham. Romy mengklaim kepengurusan PPP kembali ke muktamar Bandung pada 2011 lalu dengan Surya Dharma Ali sebagai ketum dan dirinya sebagai sekjen. Karena SDA saat ini dipenjara, kata Romy, jabatan ketum diambilalih wakil ketum, yakni Lukman Hakim Syaifuddin. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik