Dipastikan tidak Mundur dari Hanura, Kuasa Hukum OSO Nilai DPD 2019 tidak Sah

Insi Nantika Jelita
20/1/2019 21:05
Dipastikan tidak Mundur dari Hanura, Kuasa Hukum OSO Nilai DPD 2019 tidak Sah
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KUASA hukum Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, mengaku, jika kliennya tidak akan mundur dari kepungurusan partai, meski diberikan waktu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mundur hingga 22 Januari mendatang.

Menurutnya, akibat KPU tidak menuruti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan nama OSO masuk dalam daftar calon ada risiko yang terjadi.

"Tidak, tidak akan mundur. Tapi ada risikonya, yakni pemilihan DPD itu jadi tidak sah. Menurut putusan PTUN kan memerintahkan mencantumkan nama OSO. Jika tidak dibuat SK yang baru, pemilu DPD nanti tidak sah," ungkap Yusril saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Minggu (20/1).

"Nah pemilu DPD yang tidak sah hasilnya habis pemilu enggak ada MPR. Kalau tidak ada MPR, terus siapa yang melantik presiden nanti? KPU jangan menganggap ini hal yang main-main," tambahnya.


Baca juga: KPU Beri Tenggat Pada OSO hingga 22 Januari


Yusril kemudian menuturkan, pihaknya telah melakukan segala cara hukum untuk memastikan OSO masuk dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019. Pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat ke Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyurati KPU guna melaksanakan putusan PTUN yang meminta nama OSO dimasukkan dalam DCT.

"Kalau dia (KPU) tidak melaksanakan putusan dari PTUN, maka PTUN akan menulis surat ke Presiden. Nanti presiden akan menegur KPU supaya melaksanakan surat itu. Itu prosedur dalam putusan TUN. Kalau sudah ditegur presiden, masa KPU enggak melaksanakan juga, KPU ini maunya apa sih,"ucap Yusril.

Menurut Yusril, kasus OSO tidak perlu diperpanjang jika KPU mematuhi putusan PTUN dan Bawaslu yang memerintahkan nama OSO masuk dalam DCT. Ia menegaskan kepada KPU untuk tidak tarik ulur mencari alasan atas penyelesaian kasus OSO tersebut.

"Tapi kan KPU mengeluarkan surat ditujukan kepada Pak OSO, supaya mengundurkan diri terlebih dahulu. KPU ini melaksanakan putusan siapa sih sebenarnya. Jelas Pak OSO keberatan dengan itu karena sudah jelas sekali peraturan hukumnya tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan PTUN," tandas Yusril. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya