Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak mengintruksikan pengawalan dan pengamanan khusus terhadap Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan bebas dari penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 24 Januari 2019 mendatang.
"Nggak ada pengamanan khusus (Kepolisian)," kata Dedi, di Mabes Polri, Jumat (18/1).
Baca juga: Bebas 24 Januari, Ahok Minta tidak Dijemput
Dedi menjelaskan, kedatangan massa yang akan menjemput Ahok, menjadi kewenangan dan tanggung jawab pihak keamanan setempat. Apalagi, Ahok juga telah memberikan imbauan agar tidak ada penyambutan berlebihan.
"Jika yang datang masa banyak, sudah diamankan Korbrimob cukup. Ahok sendiri sudah sampaikan ke Ahoker ngak usah dijemput, saya mau pulang sendiri yasudah," sebutnya.
Meski demikian, Korps Brimob, Kelapa Dua telah menyiapkan antisipasi dan skenario saat pembebasan Ahok nantinya, pengawalan hanya dilakukan oleh personel Brimob dan dibantu Polsek setempat.
"Dari Brimob sudah menyiapkan, antisipasi-antisipasi, sudah disiapkan korbrimob sama polsek Cimanggis, cukup polsek itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Jaksa dalam tuntutannya juga hanya menjerat Ahok dengan pasal 156a tentang pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian dan penistaan terhadap satu golongan.
Setelah menjalani masa tahanan, Ahok akan bebas pada 24 Januari mendatang setelah mendapat total remisi 3 bulan 15 hari. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved