Polri Belum Terima Permintaan Kejakgung Buru Riza Chalid
Golda Eksa
05/1/2016 00:00
(MI/ROMMY PUJIANTO)
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia menegaskan pihaknya belum menerima surat permohonan bantuan dari Kejaksaan Agung untuk memburu pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid.
Riza yang disebut terkait dengan kasus pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia saat ini masih berada di luar negeri.
"Sampai saat ini belum ada surat tersebut. Bila pun ada, ya pasti kepolisian akan memberikan bantuan seperti yang diminta," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono kepada Media Indonesia, Senin (4/1).
Diberitakan, kasus tersebut tengah ditangani penyidik Kejakgung. Namun, pihak jaksa kesulitan menghadirkan Riza untuk didengarkan kesaksiannya. Jaksa juga tidak bisa memanggil paksa lantaran status perkara masih dalam tahap penyelidikan.(Q-1)