Hadapi Kelompok Bersenjata, Pendekatan Dialogis Jadi Prioritas
Arif Hulwan
04/1/2016 00:00
(ANTARA FOTO/Yusri)
Pemerintah mengutamakan penggunaan kekuatan lunak atau softpower dalam meredam aksi kelompok bersenjata di setiap wilayah. Akan tetapi, otoritas keamanan tak akan memberi ampun pada kelompok yang jelas-jelas menolak dialog dan hendak memisahkan diri dari Indonesia.
"Pendekatan soft approach selalu menjadi prioritas bagi pemerintah. Ini karena kami berkeyakinan pendekatan soft approach ini jauh lebih baik dibandingkan dengan (pendekatan) yang lainnya," ucap Sekretaris Kabinet Pramono Anung, seusai rapat kabinet paripurna, di Istana. Negara, Jakarta, Senin (4/1).
Polanya, akan memakai konsep pengampunan bagi gerombolan sparatis yang pernah dilakukan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang tertuang dalam Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2005 Tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi kepada Setiap Orang yang Terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka.
"Tetapi kalau memang tidak bisa, karena ada paham yang berbeda, ada keinginan untuk mendirikan negara di luar NKRI, maka pendekatan hard approach akan tetap dilakukan oleh pemerintah," cetus Pram.
Mengenai proses pengampunan yang diupayakan untuk diberikan kepada kelompok bersenjata Aceh pimpinan Nurdin bin Ismail alias Din Minimi, ia menyebut bahwa Presiden berkomitmen untuk memberi amnesti umum dan segera menyiapkan surat permohonan pertimbangan untuk dikirim ke Parlemen.
"Karena ini prosesnya kan melalui pertimbangan DPR. Jadi bisa bersifat amnesti umum dan abolisi," imbuh dia.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Intelejen Negara Sutiyoso mengaku sudah mengajukan surat permohonan amnesti itu ke Presiden, Senin (4/1). Sebelum tawaran amnesti itu diberikan dirinya pada Din, ia mengaku sudah berkoordinasi dengan eksekuti maupun legislatif.
Prosesnya, jelas dia, surat tersebut kemudian akan dikaji oleh Kemenkumham. Kementerian terakhir lantas menulis surat ke Komisi III DPR RI. Dewan bakal membahas pemberian persetujuan permohonan amnesti itu.
"Kita tunggu saja nanti (hasilnya)," tambah mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Mengenai persoalan hukum yang menjerat Din Minimi dan kelompoknya, pria yang akrab dipanggil Bang Yos itu mempersilakan proses di kepolisian tetap berlanjut. Meski begitu, pihaknya tetap memprioritaskan garis kebijakan Presiden lewat rencana amnesti itu.
"(Proses hukum) itu dilakukan. Sambil jalan, kita menunggu proses amnesti dikerjakan," aku dia.
Kapolri Badrodin Haiti menyebut bahwa pertimbangan soal amnesti kepada Presiden itu masih akan dibahas antara dirinya, Jaksa Agung Mohammad Prasetyo, serta Menkopolhukam Luhut Pandjaitan, dalam waktu dekat.
"Nanti duduk bersama untuk melakukan pengkajian, apakah ini udah bisa diberikan amnesti, nah (kemudian) presiden akan memberikan (keputusan) soal amnesti itu," jelas dia.
Sebagai bahan pembahasan, lanjutnya, Polri masih menungu data kasus kriminal secara lengkap yang menjerat anggota kelompok Din Minimi dari Polda Nanggroe Aceh Darussalam. Gunanya, untuk melihat mana saja pihak yang bisa diberikan pengampunan. Sebab, sudah ada anggota kelompok bersenjata yang sudah dibekuk.
Polri, aku Badrodin, tak mempermasalahkan proses amnesti yang bakal membuat dihapuskannya kejahatan-kejahatan kelompok tersebut. Asalkan, sudah melalui proses yang betul. Pihaknya pun patuh dengan garis kebijakan Presiden untuk mengedepankan pendekatan lunak dalam penanganan kelompok bersenjata.
"Pola-pola sepeerti ini kan bagus, bisa diterapkan di kasus-kasus lain seperti di Papua. Ini bisa diarahkan ke sana. Bahkan, arahan presiden kalau sudah dilakukan soft approach tapi tidak mau (menyerah), ya kita harus tegas. Artinya, kalau cara-cara lunak yang dilakukan tidak berhasil ya harus hard approach," cetus dia.
Tentang pembahasan pertimbangan kepada Presiden, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan mengaku masih akan mempelajari hal itu. Dirinya menyebut sudah memberikan laporan kepada Jokowi. Soal nasib proses hukum, ia masih akan melihat proses persetujuan amnesti itu. Luhut sendiri tak memberi tenggat tertentu.
"Tunggu aja, kan itu enggak juga seperti membalik tangan. Kita pelajarin, kan presiden sudah mengatakan itu. Kita tunggu aja," kilahnya.
Jokowi, akhir tahun lalu, sendiri sudah berkomitmen memberi pengampunan pada Din Minimi dan anggota kelompoknya. Tentunya, itu harus melalui proses tertentu lebih dulu.(Q-1)