Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPU Mengacu pada MK, Kubu OSO: KPU Gagal Paham

Febrian Ahmad
17/1/2019 18:55
KPU Mengacu pada MK, Kubu OSO: KPU Gagal Paham
(MI/M. Irfan)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD RI.  KPU tidak akan memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) sebelum OSO mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol. KPU pun tidak bergeming dengan rencana kubu OSO yang berencana akan menyurati Presiden.

“Mereka minta dieksekusi atas kasus hukum itu. Artinya sekali lagi bahwa, terkait dengan keputusan Bawaslu, kami berpaham pada mahkamah konstitusi. Kita menganggap bahwa MK sebagai salah satu pemegang keputisan tertinggi. Karena ini masalah konstitusi” tegas Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1).

Baca juga: OSO Diberi Waktu Mundur hingga 22 Januari

Ilham mengatakan Presiden dan DPR tidak memiliki kewenangan untuk memperingati KPU. Menurutnya selama ini Presiden tidak pernah melakukan intervensi terhadap persoalan KPU termasuk dalam putusan PTUN yang menjadi dasar hukum OSO. Ia juga mengungkapkan sampai dengan saat ini pihak OSO belum ada yang menyerahkan lampiran surat pengunduran diri.

Menanggapi hal itu, pengacara OSO, Herman Kadir, menilai KPU gagal paham dengan masalah konstitusi. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum maka siapapun harus tunduk pada putusan pengadilan, baik PTUN ataupun Bawaslu.

“Jadi semuanya harus tunduk. Nah, untuk pemilu ini rezimnya UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. Apapun aturan tengang pemilu mengacu pada UU itu. Nah putusan Bawaslu dan PTUN itu adalah rezimnya pemilu, itu yang harus dia taat” ujar Herman.

Herman juga menerangkan, bahwa rencana mereka untuk menyurati Presiden bukanlah sebuah intervensi, melainkan sudah sesuai dengan prosedur dalam undang-undang. Menurutnya, apabila perintah eksekusi PTUN tidak diindahkan KPU, akan ada proses hukum selanjutnya sampai dengan melibatkan lembaga negara yaitu Presiden dan DPR.

“Undang-undang PTUN itu, eksekusinya melalui PTUN. Kalau dia tidak mau nanti kita akan umumkan di koran dan media masa menuntut agar dia patuh. Kalau masih tifak mau, barulah Ketua PTUN akan berkirim surat pada Presiden untuk memerintahkan KPU agar menjalankan putusan PTUN, sesuai Undang-undang kok” tutupnya Herman.

Sebelumnya KPU memberikan kesempatan bagi OSO menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari 2019. Jika tidak menyerahkan, OSO tidak akan tercatat sebagai calon anggota DPD RI, dan foto serta namanya tidak akan muncul dalam daftar calon tetap (DCT) dan surat suara. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya