Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
WARGA binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia melakukan perekaman KTP-E agar tercatat dalam daftar pemilih tetap dan ambil bagian dalam Pemilu serentak 17 April mendatang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan proses perekaman data diri atau KTP-E bagi warga binaan merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi hak konstitusional warga negara.
"Kunci keberhasilan Pemilu Serentak 2019 adalah partisipasi masyarakat, dan terwujudnya hak konstitusional masyarakat," kata Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/1).
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan warga binaan Lapas memiliki hak politik yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Untuk itu, ia menilai hak untuk memilih harus diakomodasi oleh pemerintah.
"Saya perintahkan untuk memaksimalkan hak politik masyarakat dan betul-betul dilengkapi. Mereka yang di dalam hidupnya susak, kemerdekaannya kita rampas, maka hak politiknya tidak boleh kita halangi" ujar Yasonna Laoly.
Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan, jumlah daftar pemilih tetap dari warga binaan sebanyak 79.763 dari total 245.694. Sedangkan sisanya, belum terdata karena belum memiliki NIK atau melakukan perekaman KTP-E.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief mengatakan warga binaan yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap memiliki tiga kategori, yakni warga yang memiliki KTP, warga yang memiliki NIK namun tidak memiliki KTP atau yang lupa NIK, dan warga binaan yang mengaku belum terdata.
Zudan mengatakan dalam perekaman data warga binaan ini tidak upaya untuk menambah jumlah data diri. Menurutnya, perekaman dilakukan sesuai yang telah tercatat sebelumnya. Untuk mengebut jumlah warga binaan yang terdaftar, dilakukan perekaman selama tiga hari ke depan.
"Perekaman tidak bermaksud memindahkan alamat warga binaan, alamat akan tetap sesuai domisili sebelum menjadi warga binaan," terangnya. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved