Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Jelang Pemilu, Warga Binaan Lapas Lakukan Perekaman KTP-E

Rahmatul Fajri
17/1/2019 17:21
Jelang Pemilu, Warga Binaan Lapas Lakukan Perekaman KTP-E
(. FOTO: MI/PALCE AMALO)

WARGA binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia melakukan perekaman KTP-E agar tercatat dalam daftar pemilih tetap dan ambil bagian dalam Pemilu serentak 17 April mendatang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan proses perekaman data diri atau KTP-E bagi warga binaan merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi hak konstitusional warga negara.

"Kunci keberhasilan Pemilu Serentak 2019 adalah partisipasi masyarakat, dan terwujudnya hak konstitusional masyarakat," kata Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/1).

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan warga binaan Lapas memiliki hak politik yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Untuk itu, ia menilai hak untuk memilih harus diakomodasi oleh pemerintah.

"Saya perintahkan untuk memaksimalkan hak politik masyarakat dan betul-betul dilengkapi. Mereka yang di dalam hidupnya susak, kemerdekaannya kita rampas, maka hak politiknya tidak boleh kita halangi" ujar Yasonna Laoly.

Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan, jumlah daftar pemilih tetap dari warga binaan sebanyak 79.763 dari total 245.694. Sedangkan sisanya, belum terdata karena belum memiliki NIK atau melakukan perekaman KTP-E.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief mengatakan warga binaan yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap memiliki tiga kategori, yakni warga yang memiliki KTP, warga yang memiliki NIK namun tidak memiliki KTP atau yang lupa NIK, dan warga binaan yang mengaku belum terdata.

Zudan mengatakan dalam perekaman data warga binaan ini tidak upaya untuk menambah jumlah data diri. Menurutnya, perekaman dilakukan sesuai yang telah tercatat sebelumnya. Untuk mengebut jumlah warga binaan yang terdaftar, dilakukan perekaman selama tiga hari ke depan.

"Perekaman tidak bermaksud memindahkan alamat warga binaan, alamat akan tetap sesuai domisili sebelum menjadi warga binaan," terangnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya