Sengketa Pilkada, MK Diminta tak Hanya Periksa Permohonan Selisih Suara
Meilikhah
03/1/2016 00:00
((MI/Galih Pradipta))
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya mengabulkan permohonan gugatan pilkada yang diajukan atas dasar selisih suara yang dimasalahkan salah satu pasangan calon kepala daerah.
MK juga diminta mempertimbangkan aspek lain yang memungkinkan permohonan gugatan untuk diperiksa tim panel.
"Kita merasa perlu mengingatkan MK bahwa bukan hanya soal ketepatan angka. Tapi jauh dari itu, bagaimana proses pilkada itu berlangsung seharusnya menjadi pertimbangan MK untuk memeriksa permohonan," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, di Sekretariat Kodifikasi UU Pemilu, Jalan Gandaria Tengah III, Jakarta Selatan, Minggu (3/1).
Menurut Fadli, ada alasan mengapa MK harus memeriksa permohonan yang tak hanya berkaitan dengan selisih suara. Dia mencontohkan, di Kabupaten Homang Hasundutan, Medan, Sumatera Barat, satu partai politik mencalonkan dua orang calon sekaligus. Hal ini, kata dia, seharusnya dipertimbangkan MK.
"Contoh di Kabupaten Humang Hasundutan satu parpol mengajukan dua calon berbeda. Ini harusnya MK pertimbangkan faktor ini. MK tidak bisa berpatokan hanya pada selisih suara dan ketepatan KPU saat rekapitulasi. Hal seperti ini juga," kata dia.
Catatan Perludem, ada 147 permohonan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan baik dari pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Dari 147 gugatan tersebut 50 persen gugatan tak hanya soal selisih suara, melainkan hal-hal lain dalam proses tahapan pilkada.(Q-1)