Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi Oesman Sapta Odang (OSO) menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari 2019.
Jika tidak menyerahkan, OSO tidak akan tercatat sebagai calon anggota DPD RI, dan foto serta namanya tidak akan muncul dalam daftar calon tetap (DCT) dan surat suara.
"Prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk DCT, harus mengundurkan diri (dari pengurus parpol) terlebih dahulu," tegas komisioner KPU RI Ilham Saputra, kemarin.
Ilham mengatakan keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah dikaji. Salah satunya putusan MK yang menyatakan calon anggota DPD RI bukanlah pengurus partai politik. Sebelumnya, Bawaslu RI memerintahkan KPU memasukkan nama OSO sebagai daftar calon tetap anggota DPD RI.
Namun, jika OSO nantinya terpilih sebagai calon anggota DPD RI, Bawaslu mewajibkan OSO menanggalkan jabatan di kepengurusan parpol untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.
Saat menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum OSO, Herman Kadir, menganggap KPU telah melanggar ketentuan hukum karena tidak melaksanakan putusan dari Bawaslu. Ia menilai KPU telah melakukan pembangkangan terhadap produk hukum, yakni putusan Bawaslu dan PTUN dalam menyikapi hal ini.
"Kami menganggap KPU telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan tidak taat hukum. Jadi, surat itu kebalikannya. Justru dengan adanya surat itu, KPU melakukan pembangkangan hukum," ujarnya, kemarin.
Herman menuturkan pihaknya telah meminta kepala PTUN untuk melakukan eksekusi terkait dengan putusan lembaga peradilan itu kepada KPU.
Surat penetapan eksekusi itu merupakan permintaan PTUN agar KPU menindaklanjuti perkara OSO sebagaimana putusan lembaga tersebut pada 2018.
"Tadi sudah menghadap kepala PTUN dan PTUN dalam waktu dekat melakukan surat penetapan eksekusi kalau dia tidak melaksanakan dan ini akan kita minta kepada ketua pengadilan untuk mengirim surat kepada presiden sama DPR," ungkapnya. (Njr/Ant/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved