Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah mengambil sikap terkait eksekusi putusan Bawaslu tentang laporan pelanggaran administrasi dengan pelapor kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO).
Sikap yang diambil KPU ialah tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga OSO harus tetap memberikan surat pengunduran jika ingin dimasukan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan pihaknya, hari ini, akan mengirimkan surat balasan terkait hal tersebut kepada pihak Bawaslu.
Sementara surat pemberitahuan pengunduran diri kepada pihak OSO diakuinya juga telah disampaikan kepada yang bersangkuta dengan surat bernomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 perihal pelaksanaan putusan Bawaslu nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018.
"Ya prinsipnya tetap sama dengan keputusan kita kemarin bahwa kalau ingin OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu di awal," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (16/1).
Baca juga: Bawaslu Ingatkan KPU soal OSO
Pihaknya juga telah mempertimbangkan dasar yang diambil dalam menyikapi adanya putusan Bawaslu tersebut. Sikap tersebut mengacu kepada putusan MK berkaitan dengan persyaratan seseorang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bahwa seorang pengurus partai politik harus mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Terkait perbedaan sikap dengan putusan Bawaslu yang memerintahkan OSO masuk ke DCT, pihaknya mengaku tetap mempertimbagkan putusan konstitusi sebagai acuan sikap mereka.
Selain itu, terkait adanya 807 calon anggota DPD yang tidak memiliki kekuatan hukum atas konsekuensi dibatalkannya SK nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait penetapan calon anggota DPD, pihaknya sudah menyiapkan SK DCT yang baru.
"Kita sudah siapkan itu, jadi gak begitulah keadaanya. Artinya akan segera kita siapkan bahwa SK DCT itu sudah ada dan kita serahkan," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU lainnya yakni Wahtu Setiawan menuturkan surat pengunduran diri kepada OSO telah diberikan dan yang bersangkutan diberi waktu hingga 22 Januari untuk menyerahkan hal itu ke KPU.
"Semangat kita berpedoman kepada putusan MK. Kita memberikan kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan tanggal 22 Januari," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Rabu (9/1), Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019.
Majelis hakim menilai KPU telah melanggar ketentuan adminstrasi pemilu dengan tidak menindaklanjuti putusan PTUN nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT pada 14 November yang mencabut SK nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait penetapan calon anggota DPD paling lama 3 hari setelah diputuskan.
Pasalnya, KPU baru menijdaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018 perihal pengunduran diri calon anggota DPD sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.
Meski demikian, Bawaslu memerintahkan KPU agar tidak mengesahkan keterpilihan OSO bila nantinya menang dalam Pileg sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri dari pengurus partai. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved