Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
BAWASLU meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengeksekusi Putusan Bawaslu Nomor 008 terkait dengan laporan gugatan pelanggaran administrasi pemilu dengan pelapor kuasa hukum Oesman Sapta Odang dan terlapor KPU.
Ketua Bawaslu Abhan menuturkan Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
"Pada prinsipnya kami meminta KPU sebisa mungkin segera melakukan ekseskusi. Karena sesuai norma Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu 3 hari sejak putusan dibacakan. Adapun Bawaslu membacakan pada 9 Januari," ujar Abhan kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, kemarin.
Dalam kesempatan yang sama, komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menuturkan konsekuensi hukum yang ditimbulkan akibat urung keluarnya sikap KPU tersebut ialah hilangnya 807 calon anggota DPD yang sudah masuk ke daftar calon sementara (DCT).
Pasalnya, SK terkait dengan penetapan DCT yang dituangkan dalam SK Nomor 1130 tidak lagi memiliki kekuatan hukum karena telah dicabut oleh adanya putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) sehingga hingga kini tidak ada calon anggota DPD yang memiliki kekuatan hukum sebagai kontestan Pemilu 2019.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang paling penting untuk pertimbangan KPU ialah akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan PTUN bahwa sampai hari ini sudah tidak ada calon anggota DPD karena sudah dicabut dalam putuaan TUN," ujar Ratna.
Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon tetap (DCT) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019.
Majelis hakim menilai KPU telah melanggar ketentuan adminstrasi pemilu dengan tidak menindaklanjuti putusan PTUN Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT pada 14 November 2018 yang mencabut SK Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait dengan penetapan calon anggota DPD paling lama 3 hari setelah diputuskan. (Nrj/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved