Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
DEWAN Pers mengingatkan independensi wartawan, khususnya selama melaksanakan tugas peliputan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden maupun Legislatif di tahun politik 2019.
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo di Surabaya, hari ini, mempertanyakan independensi seorang wartawan jika ada yang melibatkan dirinya dalam tim sukses partai politik atau pemenangan salah satu calon yang akan berkontestasi di Pemilu Presiden maupun Legislatif 2019.
"Sebisa mungkin bersihkan ruang redaksi atau 'newsroom' dari hal-hal yang mempengaruhi independensi seorang jurnalis," katanya kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam kegiatan dialog "Santun Bermedia 2019, Menyongsong Pesta Demokrasi dengan Bermartabat", yang berlangsung di Kampus Universitas Airlangga Surabaya, hari ini.
Dia menegaskan seorang wartawan harus memprioritaskan kepentingan publik dalam mencari informasi untuk diberitakan.
Seorang wartawan, lanjut dia, harus menjaring calon terbaik untuk diinformasikan kepada pemilih.
"Arahkan lensa kamera wartawan kepada kelompok pemilih rentan, misal pemilih pemula, perempuan, lansia, kelompok masyarakat miskin kota. Itulah yang harus didengar suaranya agar para calon bisa memasukkan visi dan misinya dalam agenda politik selama lima tahun ke depan," tuturnya.
Wakil Ketua dan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2007-2012 itu mengakui masih banyak media yang tidak berimbang dalam memberitakan masa kampanye Pemilu Presiden dan Legislatif 2019.
"Kami menunggu pengaduan terkait ketidakberimbangan pemberitaan selama masa kampanye Pemilu 2019," katanya.
Stanley memaparkan, selama masa pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 lalu, Dewan Pers telah memberi teguran kepada 28 media yang pemberitaannya tidak berimbang. "Kalau selama enam bulan terakhir ada sekitar 16 media yang telah diadukan kepada kami karena pemberitaannya tidak berimbang," ucapnya.
Dalam hal ini, Stanley mendorong gugus tugas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Pers untuk duduk bersama dalam menilai integritas "newsroom" di berbagai media. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved