Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Bawaslu Minta KPU Segera Eksekusi Putusan Soal Pencalonan OSO

Nurjiyanto
15/1/2019 20:54
Bawaslu Minta KPU Segera Eksekusi Putusan Soal Pencalonan OSO
(MI/Ramdani)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengeksekusi putusan Bawaslu nomor 008 terkait laporan gugatan pelanggaran administrasi pemilu dengan pelapor kuasa hukum OSO dan terlapor KPU.

Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, sesuai dengan norma Pasal 462 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

"Pada prinsipnya kami meminta KPU sebisa mungkin segera melakukan ekseskusi. Karena sesuai nomra pasal 462 UU nomor 7 tahun 2017, KPU wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu 3 hari sejak putusan dibacakan, adapun Bawaslu membacakan pada 9 Januari," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/1).

Baca juga: Sikapi Putusan Bawaslu soal OSO, KPU Tetap Mengacu Kepada Putusan MK

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menuturkan konsekuensi hukum yang ditimbulkan dikarenakan urung keluarnya sikap KPU tersebut adalah hilangnya 807 orang calon anggota DPD yang sudah masuk ke Daftar Calon Sementara (DCT).

Pasalnya, SK terkait penetapan DCT yang dituangkan dalam SK nomor 1130 tidak lagi memiliki kekuatan hukum dikarenakan telah dicabut oleh adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga sampai hari ini tidak ada calon anggota DPD yang memiliki kekuatan hukum sebagai kontestan Pemilu 2019.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang paling penting untuk pertimbangan KPU adalah akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan PTUN bahwa samapi hari ini sudah tidak ada calon anggota DPD karena sudah dicabut dalam putuaan TUN," ujar Ratna.

Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Rabu (9/1), Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019.

Majelis hakim menilai KPU telah melanggar ketentuan adminstrasi pemilu dengan tidak menindaklanjuti putusan PTUN nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT pada 14 November 2018 yang mencabut SK nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait penetapan calon anggota DPD paling lama 3 hari setelah diputuskan.

Pasalnya, KPU baru menijdaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri calon anggota DPD sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.

Meski demikian, Bawaslu memerintahkan agar KPU tidak mengesahkan keterpilihan OSO bila nantinya menang dalam Pileg sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri dari pengurus partai. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya