Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Soal Tersangka Baru Hoaks Surat Suara, Polisi : Masih Terus Kita Dalami

Ferdian Ananda Majni
15/1/2019 20:41
Soal Tersangka Baru Hoaks Surat Suara, Polisi : Masih Terus Kita Dalami
(ANTARA)

KAROPENMAS Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam pengusutan dan pengembangan kasus berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Pasalnya penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan melakukan analisa jejak digital.

"Untuk dugaan tersangka baru masih kita dalami dari analisa rekam jejak digital," kata Dedi, di Universitas Nasional, Jakarta Selatan, Selasa (15/1).

Sejauh ini, tim penyidik masih mendalami sejumlah keterangan tersangka kreator dan buzzer hoaks surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP) untuk mengungkapkan aktor intelektual dibalik aksinya tersebut.

"Belum, masih didalami," jelas Dedi.

Begitu juga, Dedi menjelaskan dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MIK yang berprofesi sebagai guru di Cilegon, menjalankan aksi tanpa koordinasi dengan 3 tersangka lain.

Sebut Dedi, MIK hanya mengaku menjadi pendukung salah satu kandidat capres dan cawapres dalam Pilpres 2019

Baca juga : Keenam Tersangka Diduga saling Terkait

"Dari hasil pemeriksaan tidak ada keterkaitan. Dia hampir sama dengan yang ditangkap di Bogor, Balikpapan dan Brebes," paparnya.

Sebelumnya, Dedi menjelaskan pihaknya fokus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka kreator dan buzzer hoaks surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP) dan segera dlimpahkan berkas perkaranya.

"Saat ini kita sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap tersangka BBP dulu," kata Dedi

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait  rencana pelimpahan berkas perkara tersebut.

Selain menyelesaikan pemberkasan tersangka BBP. Penyidik masih mendalami aktor intelektual hoaks tersebut. Sedangkan pemberkasan tersangka lain masih menunggu pendalaman rekam jejak digital.

"Untuk dugaan tersangka lain masih kita dalami dari analisa rekam jejak digitalnya," lanjutnya.

Bagus Bawana Putra (BBp), 51 tersangka kreator dan buzzer konten hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos akan dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara untuk tiga tersangka lain yang tidak ditahan dan berperan sebagai penerus atau forwarder konten hoaks, yakni J, LS, dan HY, dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sedangkan, pelaku berinisial MIK yang berprofesi sebagai seorang guru ditangkap oleh tim Sub Direktorat 4 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

MIK terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Ia juga terancam Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyebaran berita bohong dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya