Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Sikapi Putusan Bawaslu soal OSO, KPU Tetap Mengacu Kepada Putusan MK

Nurjiyanto
15/1/2019 19:20
Sikapi Putusan Bawaslu soal OSO, KPU Tetap Mengacu Kepada Putusan MK
(MI/Pius Erlangga)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih urung menyampaikan sikap terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Saat ini, KPU tengah menyusun redaksional keputusan mengenai pencalonan OSO yang diambil melalui rapat pleno.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan meski masih dalam proses penyusunan redaksional, pihaknya mengaku akan tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

"KPU dalam mengambil keputusan terkait dengan permasalahan tersebut semangat kita tetap berpegang teguh kepada putusan MK," ujarnya saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (15/1).

Baca juga: Putusan Bawaslu Soal OSO Bertentangan dengan MK

Wahyu menjelaskan, putusan MK menjelaskan terkait dengan persyaratan seseorang menjadi calon anggota DPD dan bukan persyaratan calon terpilih untuk ditetapkan menjadi anggota DPD. Merujuk putusan MK tersebut, seorang pengurus partai politik harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

"Putusan MK menyangkut persyaratan untuk menjadi peserta pemilu dalam hal ini calon anggota DPD kalau nanti setelah selesai itu namanya hasil pemilu," ungkapnya.

KPU berencana mengumumkan sikap soal pencalonan OSO, Rabu (15/1) besok, bersamaan dengan batas akhir waktu yang diberikan oleh Bawaslu untuk menindaklanjuti putusan mereka. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya