Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disebut-sebut dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Tjahjo, menurut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah, meminta dirinya membantu pengurusan perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Kementrian Dalam Negeri membantahnya. Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, pihaknya tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta.
"Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta. Kewenangan perizinan untuk pembangunan kawasan Meikarta harus ada rekomendasi Gubernur Jawa Barat," ungkap Bahtiar dalam keterangan tertulis, Selasa (15/1).
Menurutnya, kewenangan perizinan pembangunan Meikarta yang berada di kawasan strategis dan berskala metropolitan di Jawa Barat memang ditangani Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hasanah.
Kemudian Bahtiar mengatakan, saat itu, polemik perijznan Meikarta semakin ramai dalam pemberitaan karena adanya perbedaan pandangan antara Pemprov Jabar saat itu dengan Bupati Bekasi.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Pernah Minta Bupati Bekasi Bantu Izin Meikarta
Kemudian Mendagri mencari solusi yang terbaik. Saat rapat terbuka, Kemendagri memang benar meminta kepada Bupati Bekasi terkait perizinan Meikarta agar selesai diselesaikan untuk mengurangi makin memanasnya di media dan dirasa tidak baik dari etika pemyelenggaraan pemerintahan daerah
"Sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi bersama Gubernur Jabar, Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov Jabar bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri," katanya
Rapat tersebut diadakan pada 3 Oktober 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPR-RI 27 Sept 2017 yang meminta Kemendagri mengonsolidasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perizinan Meikarta.
Jadi, kata Bahtiar, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah (Perda No 12/2014 dan Pergub yang belum disiapkan) tentang acuan untuk perizinan.
Ia menambahkan, posisi Kemendagri, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisasi friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.
"Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mendukung sepenuhnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum. Senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UU Pemda." tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved