Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan visi-misi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak boleh diperbarui. Dokumen visi-misi yang diterima KPU adalah saat pendaftaran capres-cawapres pada 10 Agustus 2018 lalu.
"Jadi tidak boleh memperbarui visi-misi. Jangan menggunakan istilah itu (ditolak), istilahnya adalah KPU menerima seluruh dokumen pendaftaran pada masa pendaftaran (capres). Nah dokumen pendaftaran itu salah satunya visi-misi,"ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (11/1).
Kemudian Arief mengatakan bahwa pihaknya sudah menjelaskan ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, dokumen visi-misi merupakan bagian dari dokumen saat pendaftaran capres.
Baca juga: BPN tidak Persoalkan KPU Tolak Perubahan Visi Misi
Terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menerangkan kronologi bahwa pada Rabu (9/1) BPN bersurat kepada KPU. Dalam intinya surat tersebut menyerahkan dokumen berisi visi-misi program.
"Jadi dokumen visi-misi program itu, bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Tahapan itukan sudah berlalu dan sudah kita publikasikan melalui website KPU juga alat peraga sosialisasi yang lain kepada masyarakat luas untuk diketahui, begitu," jelasnya.
Itulah pada dasarnya, menurut Wahyu, mengapa tidak boleh ada pembaruan dokumen program visi-misi. Ia mengatakan KPU juga sudah memberi waktu untuk memperbaiki dokumen visi misi.
"Dokumennya sudah tidak bisa diubah. Kalau konteks dokumen resmi sudah tidak bisa. Tetapi dalam konteks gagasan-gagasan, ide-ide baru itu disampaikan kepada masyarakat tentu saja itu hak pasangan calon." tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved