Hanya Selesaikan 7,5 Persen RUU, Kinerja DPR Dinilai Terburuk
Achmad Zulfikar Fazli
20/12/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Kinerja DPR selama kurun waktu hampir satu tahun ini dinilai buruk. Pasalnya, hanya tiga dari 40 Rancangan Undang-undang Prioritas 2015 yang berhasil dikerjakan oleh para anggota Dewan ini.
Peneliti Formappi, Abdul Said mengatakan pihaknya menilai DPR selama hampir satu tahun ini telah bekerja tanpa prestasi apapun. Justru menurut dia, DPR hanya menunjukan tindakan tercela yang ditunjukan oleh sejumlah anggota dewan dan pimpinannya.
"Kemampuan legislasi DPR hanya 7,5 persen," kata Abdul dalam diskusi 'DPR Mengkhianati Kepercayaan Rakyat' di kantor Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Minggu (20/12).
Abdul pun menyayangkan bahwa tiga RUU yang berhasil diselesaikan DPR tidak seluruhnya murni dari kerja DPR. Sebab, dua dari tiga RUU tersebut merupakan Undang-undang yang dihasilkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yakni RUU tentang Pilkada dan RUU tentang Pemda.
"Hanya satu RUU Prioritas yang dihasilkan menjadi UU yakni tentang penjaminan. Di luar itu, DPR hanya menghasilkan 13 UU Kumulatif Terbuka," jelas dia.
Menurut dia, kinerja DPR yang hanya berhasil menyelesaikan 7,5 persen fungsi legislasinya sebagai prestasi terburuk DPR selama pascareformasi.
Peneliti Formappi lainnya, Lucius Karus menambahkan minimnya RUU yang berhasil diubah menjadi UU oleh DPR, lantaran selama ini DPR hanya sibuk dalam melakukan rencana. Namun, tidak ada hasilnya.
"DPR itu hanya sibuk berencana saja, tetapi tidak bisa membuktikan lebih banyak, hanya satu saja yang RUU murni yang berhasil disahkan," kata Lucius.(Q-1)