Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPU sudah Punya Sikap Terkait OSO

Faisal Abdalla
10/1/2019 20:15
KPU sudah Punya Sikap Terkait OSO
(MI/MOHAMAD IRFAN)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. KPU sudah memiliki sikap menanggapi putusan tersebut.

"Pleno sudah selesai semalam. Tapi prinsipnya kami sudah punya sikap," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).

Namun Pramono masih enggan menyampaikan bagaimana sikap KPU terhadap putusan Bawaslu. KPU masih menunggu salinan putusan secara resmi dari Bawaslu.

KPU juga masih membuka peluang untuk berdiskusi dengan para ahli terkait putusan ini. Apalagi, KPU masih memiliki waktu dua hari lagi untuk mengeksekusi putusan ini.

"Ya ini kan putusan sangat penting. Sehingga ini bukan saja sikap KPU tapi bisa jadi ini kami nanti mendengar pandangan beberapa pihak," tandas Pramono.

Bawaslu mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura, OSO terhadap KPU terkait pencalonan anggota DPD. Bawaslu meminta KPU memasukan nama OSO dalam DCT anggota DPD.

"Memutuskan terlapor (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administrasi," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).

Di saat yang sama, Bawaslu tetap berpendapat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018 yang pada pokoknya melarang pengurus partai politik nyaleg anggota DPD berlaku pada pemilu 2019. Bawaslu juga menilai terpilihnya pengurus parpol menjadi anggota DPD bertentangan dengan hakikat DPD dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Jika calon anggota DPD terpilih maka partai politik dari mana calon anggota DPD berasal secara faktual akan memiliki wakil baik di DPR dan DPD," lanjut Abhan.

Atas dasar itu, Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan OSO sebagai calon terpilih sepanjang yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai pengurus parpol selambat lambatnya satu hari sebelum penetapan anggota calon terpilih anggota DPD.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk tidak menetapkan Saudara Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus Partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," tutup Abhan. (Medcom/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya